Follow kami di google berita

ODGJ Bisa Gunakan Hak Pilih

A-News.id, Tanjung Redeb – Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, menegaskan bahwa Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dipastikan dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024.

Dikatakannya, hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Hak Politik untuk Penyandang Disabilitas. Namun, orang yang dianggap ODGJ ini perlu mendapat pendampingan dan keterangan status yang jelas dari pihak kesehatan yang menangani gejala orang tersebut.

“Terkait pemilih yang memiliki keterbatasan mental sebenarnya aturannya sudah jelas. Selama orang itu bisa dibuktikan oleh mereka yang memiliki kewenangan dengan memberikan keterangan (dalam hal ini dokternya) bahwa orang yang bersangkutan bisa menentukan pilihan, itu pasti akan dikasih hak untuk memilih. Sebab yang menentukan dia bisa atau tidak itu dokternya,” jelas Budi kepada media ini, Rabu, (27/12/2023).

Selain itu, ia juga memperjelas bahwa
tidak ada satu orang atau kelompok tertentu yang berhak menyatakan bahwa seseorang itu ODGJ sehingga tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Layak atau tidaknya seseorang ODGJ ditentukan melalui keterangan dokter yang memiliki wewenang.

“Sekalipun ada orang yang diindikasikan oleh kelompok atau orang tertentu bahwa orang yang bersangkutan itu “ODGJ”, tetapi jika pihak dokter menyatakan bahwa orang ini mampu untuk memberikan pilihan, maka pasti akan dilayani,” jelasnya.

Setelah itu melalui proses pencoklitan (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), jelas Budi, maka nama-nama pemilih akan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), termasuk ODGJ, atau penyandang disabilitas yang sudah memiliki keterangan status yang jelas dari pihak berwenang, yakni dokter.

“Semua yang sudah terdaftar di DPT dan memiliki NIK valid, memiliki hak untuk memilih, termasuk mereka penyandang disabilitas,” tutupnya. (jo)

Bagikan

Subscribe to Our Channel