Follow kami di google berita

Narkoba 15 Kg dan 3.400 Pil Ektasi Dimusnahkan

A-News.id, Tanjung Selor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan pemusnahan barang haram (Narkotika) seberat belasan kilogram yang berhasil digagalkan pada akhir tahun lalu.

Pada tanggal 14 Desember 2023, Polresta Bulungan mengumumkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan 3400 butir pil ekstasi asal luar negeri (Malaysia), yang berhasil digagalkan pada tanggal 9 Desember di jalur trans Kaltara dimana 3 tersangka berhasil diamankan pada saat itu.

Kapolresta Bulungan, Kombespol Agus Nugraha mengatakan, pemusnahan temuan narkotika ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang dan komitmen dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa.

Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meminimalisir peredaran di Bulungan, yang juga merupakan jalur lintas narkoba menuju ke Kaltim dan Sulawesi.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya, Selasa (27/2).

Seluruh barang haram yang disita, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam toples besar berisi air lalu dibuang ke parit di Makopolresta Bulungan.

Proses pemusnahan tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian namun juga Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi turut serta dalam pemusnahan ini dengan disaksikan oleh 1 tersangka (D) yang merupakan kurir utama yang membawa narkotika tersebut.

Agus, panggilan akrabnya, berharap pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia khususnya Bulungan bebas dari Narkoba.

Di tempat yang sama, Kasat Reskoba Polresta Bulungan, AKP M Hasan Setyabudi menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini hanya melibatkan satu dari 3 tersangka yang sebelumnya diamankan pada akhir tahun 2023.

“Tersangka yang lainnya kami tidak hadirkan karena ini hanya masalah teknis, karena dalam UU tidak diwajibkan TSK hadir semua,” ungkapnya.

Sehingga, saat pemusnahan hanya 1 tersangka yang ditampilkan. “Saat ini jumlah tersangka ada dua dari sebelumnya yang diamankan 3,” jelasnya.

Mengapa hanya dua tersangka? Padahal, saat diamankan terdapat 3 tersangka. Setelah melalui perkembangan, Hasan yang didampingi oleh Agus mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan alat bukti, tidak ada yang mengarah ke TSK (AR) yang pada saat penangkapan diamankan di Kota Tarakan.

“Bukti yang mengarah ke (AR) sangat kecil karena masih ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum kami tangkap atau belum ditemukan hingga saat ini,” ujarnya.

Sehingga, AR saat ini tidak ditahan. “Jadi dari keterangan dan bukti tidak mengarah ke dia,” jelasnya.

Apalagi, D yang merupakan kurir utama juga memberikan keterangan yang sama, bahwa AR bukan bagian dari operasi barang haram yang dilakukan D.

“Kita juga memeriksa handphone dan tidak ada hubungan dengan tersangka. Oleh karena itu, untuk melanjutkan prosesnya, kita harus mengamankan dua DPO yang belum ditemukan ini,” harapnya.

Sebagai informasi, para tersangka memiliki hubungan keluarga (saudara).

“Para tersangka ini merupakan satu keluarga. Inilah kendalanya sekarang, kita mencari satu malah ketiganya hilang hingga sekarang menjadi DPO,” tukasnya.

Meskipun ada beberapa kendala dalam kasus pengungkapan narkotika yang jumlahnya cukup banyak, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Insya Allah, Jumat ini sudah masuk tahap kedua,” tutupnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel