Follow kami di google berita

Masyarakat Pertanyakan Prosedur Handphone yang Harus Ditinggal di Penjagaan, Kajari : Itu SOP

A-News.id, Tanjung Redeb – Masyarakat dibuat bertanya-tanya terkait prosedur yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Berau. Dimana, masyarakat yang hendak menghadap ke Jaksa, harus meninggalkan handphone atau telepon selulernya di penjagaan.

Hal itu pun dipertanyakan oleh salah satu pria yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan terkait prosedur yang dilaksanakan.

“Saya sebagai masyarakat mempertanyakan itu. Kenapa kalau kesana, Hp di tinggal,” ujarnya.

Dikatakannya, Di Kejaksaan Tinggi, tidak menerapkan prosedur seperti itu.

“Saya ke Kejati, tidak ada diminta tinggal Hp, hanya di Kejaksaan Negeri Berau saja,” katanya.

Diungkapkannya, apakah memang seperti itu Standar Operasional Prosedur (SOP) saat ini.

“Kan sekarang ini harus melaksanakan keterbukaan publik, kenapa tidak boleh bawa Hp,” tanyanya.

Lanjutnya, Kantor Polisi, Pengadilan rata-rata tidak ada yang meminta agar meninggalkan Hp di penjagaan.

“Di Berau ini cuman di Kejaksaan saja. Ada apasih,” ucapnya.

Menyikapi pertanyaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R. Hari Wibowo membenarkan bahwa Handphone dititipkan di penjagaan.

“Ya betul, kenapa. Ada masalah,” ucapnya.

Lanjutnya, mengaku sudah dapat penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Yang artinya pihaknya berusaha agar tidak ada terjadi korupsi.

“Mohon maaf ya, saya tidak ada satu pun niatan apa-apa. Tetapi, saya berusaha untuk tidak ada masalah. Itu saja,” katanya.

“Itu SOP, dari Kejaksaan Agung, Kejati hingga ke Kejaksaan Negeri. Kebutuhannya, kalau mau ke atas boleh, itu makanya sampai ada metal detector,” terangnya.

“Karena terus terang saja, saya bukannya mau anu, tapi yang namanya menstrialnya orang itu beda. Niatan orang untuk menjebat itu ada. Walaupun dia nda punya apa-apa. Kita, ya namanya manusia ya apa, masih makan nasi,” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa itu dilaksanakan sebagai upaya mencegah korupsi.

“Tolong dipahami bahwa ini adalah upaya kami mencegah korupsi,” tegasnya.

Dirinya pun mempertanyakan apakah ada keluhan terkait persoalan itu. Untuk diketahui, awak media ini pernah hendak melakukan wawancara, namun handphone diminta untuk dititipkan di PTSP Kejaksaan Negeri Berau.

“Ya kalau mau wawancara di sini (Lobi Kejaksaan, Red). Makanya di PTSP kan ada, keperluannya apa, oh wawancara ya disini. Kenapa harus di ruangan,” ungkapnya.

“Semua ada parameter dan barometernya, semua ada SOPnya,” ucapnya lagi.

Dirinya meminta, hal-hal yang berbau sensitif itu agar tidak langsung dipublikasikan.

Dirinya pun menyinggung soal pemberitaan yang dibuat media ini terkait peristiwa listrik konslet, yang menyebabkan munculnya percikan api di panel listrik Kantor Kejaksaan Negeri Berau.

“Ada konfirmasi ke saya tidak. Dampaknya tau tidak, saya dipanggil, etika jurnalistik!. Saya ini juga wartawan bro. Saya ini mahasiswa jurnalis terbaik se Indonesia 2 tahun. Jadi saya tahu kode etik. Jadi ayok kita sama-sama,” ujarnya.

“Difikir, Jakarta itu melihatnya kantor kita itu terbakar,” ungkapnya.

Diungkapkannya, bahwa yang membuat berita itu hanya media ini.

“Nda ada media lain yang buat. Dan itu langsung ditanggapi oleh Kejaksaan Agung. Saya ditelpon malam-malam. Saya bingung, setahu saya tidak ada medsos yang beritakan,” terangnya.

“Makanya, kita sama-sama saling menghargai. Kalau ada berita pasti kita sampaikan, kita nda ada masalah. Kita pun ingin keterbukaan publik. Karena, media inikan sahabat kita, kolega kita. Kita nda pernah nutupi apa-apa. Dan segala sesuatunya harus ada konfirmasi. Saya bukannya ada apa-apa, seperti giat pemusnahan barang bukti, kan saya undang semuanya. Karena itu kegiatan rutin yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan saya yang salah. Misalnya ada bazar, baksos ya monggo, kegiatan saya hanya itu,” tandasnya.

Untuk diketahui kembali, media A-News.id, pernah mebuat pemberitaan dengan judul Korsleting Listrik, Kantor Kejaksaan Negeri Berau Nyaris Kebakaran. Berita tersebut terbit pada, Rabu (31/5/2023). Dimana, itu merupakan sebuah peristiwa dan telah melakukan wawancara dengan narasumber yang memang memiliki kompetensi untuk menjawab. (POH)

Bagikan

Subscribe to Our Channel