Follow kami di google berita

Masuk Dalam 10 Pihak Tergugat Terkait PAW Mantan Kader PKS, Agus Tri Sutanto: Kami Hanya Jalankan Aturan

(Foto: Sekwan DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto/Ist)

Anews.id, Samarinda – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto akhirnya angkat bicara atas gugatan perdata yang dilakukan oleh Nursobah terkait pemberhentian anggota dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini berguliri di Pengadilan Negeri (PN).

Agus Tri Sutanto menuturkan pemberhentian dan surat PAW sudah sesuai aturan yang berlaku untuk diproses lembaga legislative kota Samarinda.

Bahkan, Ia menegaskan prosedur surat PAW Nursobah sudah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.

“Aturan itulah yang sudah kami jalan saat ini,” ungkap Agus saat ditemui awak media. Jum’at (14/10/2022).

Selain itu, Agus menambahkan aturan undang-undang itu menyebutkan bahwa secara detail di tatib DPRD kota Samarinda yang telah ditujukan kepada Ketua selaku unsur pimpinan lembaga diberikan waktu selama 7 hari setelah mendapatkan surat permohonan pemberhentian dan PAW dari salah satu partai politik (parpol) yakni PKS.

“Sudah kami sampaikan juga kepada KPU untuk mendapat penjelasan dan data siapa yang menggantikan Pak Nursobah setelahnya,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua DPRD kota Samarinda wajib memproses dan meneruskan surat tersebut kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di Kaltim melalui Walikota.

“Di dua peraturan itu tidak ada yang menyatakan larangan bagi kami (Sekretariat DPRD) yang memfasilitasi proses pengusulan pemberhentian dan PAW pak Nursobah kepada Ketua DPRD walaupun ada proses gugatan di lembaga hukum,” ucapnya.

Kendati itu, Agus menambahkan sebagai warga negara yang sadar akan hukum, DPRD Kota Samarinda siap memenuhi undangan PN Samarinda baik sebagai saksi ataupun tergugat.

“Sebagai aparatur pemerintah seandainya PN Samarinda saya diminta hadir kami siap hadapi,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr ada 10 pihak yang tergugat. Dan telah digelar oleh majelis Hakim. Pada hari Kamis (13/10/2022) lalu.

Bagikan

Subscribe to Our Channel