Follow kami di google berita

Mantan Koruptor Boleh Jadi Calon Kepala Derah dan Legislatif

A-News.id, Tanjung Redeb — Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menyebut tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk ikut kontestasi politik pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ia yang dikonfirmasi pada Kamis (25/8) menuturkan, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut mantan narapidana diwajibkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yabg bersangkutan adalah mantan narapidana.

“Secara peraturan yang berlaku tidak ada yang dilanggar. Baik itu mantan narapidana kasus korupsi atau kasus lainnya. Sepanjang, calon peserta pemilu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, serta korupsi juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif. Dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

“Dari catatan kita pada Pemilu tahun 2019 lalu, tidak ditemukan satupun peserta pemilu di Bumi Batiwakkal yang berstatus narapida koruptor ataupun napi dari kasus tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini pun belum ditemukan mantan narapidana menyatakan diri menjadi bakal calon peserta Pileg maupun Pilkada tahun 2024. Mengingat tahapan pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 belum berjalan.

“Karena tahapan pendaftaran peserta belum dimulai, dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menjalankan tahapan verifikasi partai politik. Jadi kita tunggu saja,”

Dirinya berharap jalannya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten dapat berjalan kondusif dan lancar. Persaingan politik tentunya harus berjalan dengan sehat, serta KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan pemilu dapat bekerja dengan independen dan menjunjung tinggi asas pemilu.(poh)

 

“Kita harus mengutamakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel