Follow kami di google berita

LUBANG PASCA TAMBANG BERAU COAL WAJIB DIREKLAMASI

ANEWS, Berau – Sesuai ketentuan dan Undang-Undang Minerba, semua lubang pasca tambang wajib dilakukan reklamasi saat penutupan pit tambang (Mine Disclosure). Seperti lubang tambang di Area Sambaratta, Konsesi PT. Berau Coal, sumber ANews menyampaikan Sabtu, 19/12.

Kewajiban itu sudah tertuang dalam ketentuan, namun banyak usaha tambang yang belum melaksanakannya, dengan membiarkan kondisi itu berlangsung lama, mestinya segera dilakukan pada saat menjelang penutupan pit tambang.

Memang tidak mungkin untuk mengembalikan kondisi pit-pit tambang itu ke rona awal sebelum adanya penambangan, tetapi wajib dilakukan disclosure atau penutupan /reklamasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, untuk bisa dimanfaatkan untuk peruntukkan lain misalnya, seperti untuk lahan perkebunan atau tanaman pertanian lainnya yang punya potensi peningkatan ekonomi bagi warga masyarakat di sekitar tambang.

Membiarkan kondisi lubang pasca tambang ini sudah menjadi perbincangan warga masyarakat kabuaten berau sejak beberapa tahun lalu, namun belum ada respon yang menjanjikan dari pihak pemegang izin konsesi.

Sebagian rakyat menyerukan agar dilakukan reklamasi, biar bekas lahan tambang itu dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun perkebunan.

Jangan perusahaan pengelola tambang itu terkesan hanya ‘mengambil’ hasil kekayaan dari perut bumi Berau saja, setelah itu pergi. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel