Lelang Proyek Berau Tak Bisa Instan, OPD Harus Siapkan Dokumen Lebih Dulu

TANJUNG REDEB – Proses lelang proyek pemerintah di Kabupaten Berau tidak bisa langsung berjalan hanya dengan tersedianya anggaran. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyiapkan dokumen teknis dan persyaratan pengadaan sebelum paket pekerjaan diserahkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kepala LPSE Berau, Jimmy Arwi Siregar, menjelaskan, OPD teknis memiliki peran penting dalam menentukan kesiapan paket pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyusun spesifikasi teknis serta persyaratan bagi penyedia sebelum proses pemilihan dilakukan oleh kelompok kerja (pokja).
“Pelaku pengadaan itu ada di OPD. PPK yang menyiapkan spesifikasi teknis dan persyaratan penyedia, kemudian proses pemilihannya dilakukan oleh pokja,” jelas Jimmy.
Menurutnya, setiap tahapan memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, proses pengadaan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada UKPBJ jika dokumen dari OPD belum siap.
Kesiapan administrasi juga berkaitan dengan pengumuman paket dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tersedia, OPD dapat memasukkan informasi paket agar rencana pengadaan bisa dipantau.
“Kalau RKA sudah keluar, teman-teman OPD bisa menginput ke SiRUP,” ujarnya.
Dengan waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang terbatas, kesiapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses lelang tidak semakin tertunda.(Akm)




















