Follow kami di google berita

LAPORKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM, 6 WARGA SAMARINDA DATANGI PTUN

ANews, Samarinda – Enam warga Samarinda mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Rabu 27 Januari 2021, untuk mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia yang lalai dengan prilaku institusi Polri yang ikut campur tangan dengan urusan peradilan pada perkara no. 142/Pdt.G/2020/PN/SMR. Yang di lakukan oleh lima orang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

5 orang tergugat tersebut diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) Jakarta, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur.

“Institusi Polri ini melindungi oknum dan berhadan langsung dengan masyarakat”, ungkap salah satu penggugat, Hanry Sulistio. Saat dikonfirmasi usai mengantar laporan tersebut. Rabu 27 Januari 2021.

“Kami merasa terintimidasi dengan keselamatan kami, padahal legal standing masyarakat melapor dan menggugat lantaran kewajiban berdasarkan pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP”, sambungnya.

Hanry Sulistio menjelaskan bahwa kasus ini merupakan antara orang sipil, namun adanya tindakan kriminalitas itu yang membuat pihaknya melaporkan kejadian itu.

“Ada pelanggaran hukum seperti penyerobotan, ada yang dipenjara dengan alat bukti palsu, dan kesaksian palsu di persidangan, ini ada kemufakatan jahat, dan kami melaporkan tindakan ini sesuai undang-undang yang berlaku”, jelasnya.

Lanjutnya, Hanry mengatakan, setelah melaporkan kemufaktan jahat ini kepada kepolisian, namun laporan mereka tidak ditanggapi oleh kepolisian.

“Kami melaporkan kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran hukum namun tidak ditanggapi bahkan surat laporan dari kepolisian juga kami tidak menerima”, ungkapnya.

Keenam warga yang melaporkan tindakan pelanggaran hukum ini berharap agar ada mediasi, dan seluruh oknum yang melakukan pelanggaran hukum ini bisa di proses. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel