A-News.id, Tanjung Selor – Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD Provinsi dan DPR-RI di Bulungan, Kalimantan Utara ditertibkan. Seperti diketahui, KPU pusat telah menetapkan kampanye hanya bolehkan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Namun kenyataanya, ada banyak baliho, spanduk dan stiker dari bacaleg yang terpasang serta melanggar aturan dan ketentuan yang telah tetapkan. Padahal masa kampanye belum waktunya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, Riswan disela penertiban APS menjelaskan, setidaknya puluhan APS (Baliho) bacaleg ditertibkan oleh pihaknya bersama dengan Polresta Bulungan dan Satuan Polisi Pamon Praja (SATPOL-PP).
Tiga tim, lanjut dia menelusuri seluruh APS yang melanggar sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Mulai dari APS yang berada jalan Jelarai, kilometer 4, kilometer 9, jalan buah dan beberapa titik jalan yang terdapat APS.
“Semua APS yang melanggar ditertibkan, Namun dalam melepas APS langkah-langkah kehati-hatian kami terapkan. Sebab, jangan sampai ada persepsi sendiri dari peserta pemilu ada bahasanya tidak ada unsur keadilan, karena jangan sampai Bawaslu, Satpol-PP dan Kepolisian dianggap berpihak kepada satu pihak, ini kami sangat hindari,” sebutnya kepada A-News.Id, Senin (9/10).
Bahkan, seluruh peserta pemilu juga sangat mengetahui dengan penertiban APS yang dilakukan oleh pihaknya, karena telah dilakukan himbauan kepada peserta pemilu sebelumnya.
Dalam penertiban APS, pihaknya juga menemukan beberapa kendala penertiban. salah satunya adanya baliho didepan rumah warga yang ditemukan, namun belum ditertibkan. Karena, akan dilakukan koordinasi secara persuasif dengan meminta izin kepada pemilik APS nantinya, apakah tim yang melakukan atau pemilik.
“Kami cuman sampaikan, mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya (Satu) jam kedepan sudah dilepas APS yang masih terpasang khususnya didepan rumah,” sebutnya.
Lalu, sepanjang operasi penertiban pihaknya juga menemukan posko pemenangan. Hal tersebut, lanjut Riswan sangat melanggar karena posko pemenangan juga belum izinkan sampai dengan masa kampanye yang ditentukan.
“Jadi tetap itu kita telusuri bersama, jangan sampai masih terpasang,” pintanya. (*/Lia)