Follow kami di google berita

KPU Berau Akan Siapkan TPS Khusus di Rutan Tanjung Redeb

Fhoto saat pilkada serentak 9 desember 2020. (src : Youtube Rutan Berau)

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb pada Pemilu 2024 ini.

Hal ini mengingat setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan hak pilihnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan sesuai regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 179 bahwa Rutan menjadi salah satu kategori lokasi yang berpotensi untuk didirikan TPS Lokasi Khusus, sehingga untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb juga akan dilakukan pemutakhiran data pemilih untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam menyusun Daftar Pemilih di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, KPU Kabupaten Berau akan berkoordinasi dengan pejabat yang bertanggungjawab di Rutan dan untuk petugas KPPS nya juga akan ditugaskan langsung dari pegawai yang ada di Rutan.

KPU Kabupaten Berau juga akan melakukan Sosialisasi terkait dengan proses penyusunan daftar pemilih dan pendirian TPS Lokasi Khusus.

Adapun kendala dalam pemutakhiran data pemilih di Rutan adalah tidak semua warga binaan memiliki identitas kependudukan yang menjadi syarat dalam pemutakhiran data pemilih yaitu KTP-el. Tetapi dalam kendala ini KPU Kabupaten Berau akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Berau sebagai dinas yang berwenang dalam pengolahan identitas kependudukan.

“Maka dari itu untuk warga binaan tetap akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara pada Pemilu Serentak tahun 2024. (*yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel