Follow kami di google berita

Komisi III DPRD Samarinda Masih Pastikan Kesesuaian Tata Ruang di Lapangan Terkait Revisi Perda RT RW

A-news.id, Samarinda – Sekretaris komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie Pasie mengungkapkan dalam proses nya, komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, dirinya menilai bahwa itu bisa meminimalisir potensi permasalahan yang terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan.



“Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi,” ungkap Novan saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis 20 Oktober 2021.

Novan menambahkan Hingga saat ini para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan.

Dirinya mengungkapkan terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.

“Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali,” jelas Novan.

Kendati itu, politisi dari fraksi Golkar tersebut mengatakan nantinya revisi perda RT – RW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan,” pungkas sekretaris komisi III DPRD Samarinda tersebut (ADV).

Penulis: Riski

Bagikan

Subscribe to Our Channel