Follow kami di google berita

Ketum HMI Keberatan Atas Tudingan Teror Gedung Satpol PP

A-News.id, Tanjung Redeb — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Berau, angkat tanggapi terkait adanya famplet di ruang publik yang bernarasi segel THM di Berau, tindak tegas penjual mibol, tegakkan perda, perda boekan padjangan dan THM merusak moral bangsa.

Ketua Umum HMI Cabang Berau, Andy Alfian mengatakan, apabila itu dilakukan baik oleh kader HMI atau pun selain kader HMI, pihaknya sangat mendukung.

“Saya sangat bangga karena ini bentuk kratifitas pemuda berau dalam mengkritik lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Berau. Sehingga saya selaku ketua umum HMI Cabang Berau menanggapi beberapa setatment yang mengarah ke HMI,”ujarnya.

Menurutnya, selaku ketua umum HMI, hal itu biasa-biasa saja sebagai bentuk kritik kepada lembaga pemerintah yang ada di kabupaten, jika itu di anggap teror pihaknya sangat tidak sepakat karena itu tidak menyebabkan satu kondisi yang menakutkan dan berbahaya.

“Sehingga istilah teror kurang tepat. Menurut saya ini sebagai bentuk untuk mengingatkan kembali kepada lembaga pemerintah daerah atau lembaga negara untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat sendiri,” katanya.

Kemudian, kata dia, beberapa kasus penangkapan miras di pedagang kecil itu sudah sering terjadi dan tidak pernah terjadi kepada pedagang besar (THM) yang jelas-jelas mengedarkan miras.

“Pertanyaan saya kemana Satpol PP selama ini, sedangkan ada hukum yang di tegakkan dengan tebang pilih, apakah karena masyarakat kecil tidak melawan atau masyarakat kecil di tunggu untuk melawan?” Tanyanya.

Adapun penyebayaran pamflet yang terjadi itu harusnya menjadi evaluasi oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Berau. Jangan menyesengsarakan rakyat kecil di Berau ini.

“Bupati harus mengambil peran sebagai pemangku kebijakan yang ada di Berau, saya sangat kecewa atas tudingan teror yang diberikan kepada HMI Berau.

Lanjutnya, setelah rencana aksi tanggal 16 Juni 2022 ditunda dan kemudian diganti agenda dialog publik, sebenarnya Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Berau sudah melewati jalan yang benar dan profesional. Kemudian menjadwalkan Agenda Diskusi Penegakan Miras Perda Nomor 11 Tahun 2010 di Gedung Balai Mufakat, pada hari sabtu, tanggal 25 Juni 2022, namun waktu itu tempat dipakai dalam satu minggu kedepan.

“Jadi kami tidak bisa pakai, sehingga kami kebingungan mencari tempat untuk mengadakan diskusi, kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait tentang kebingungan kami, sehingga diskusi tersebut yg rencananya mengundang Ketua DPRD Berau, Pol PP, Kejaksaan, Kabag Hukum Pemda, Polres, Ketua Asosiasi THM, serta Para Korban penjual miras yang pernah ditangkap sampai sekarang belum ada titik temu, maka dari itu kita pastikan tanggal 06 Juli 2022 Pol PP mengakhiri drama peredaran miras di Berau,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel