Follow kami di google berita

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Revisi Perda RTRW Tahun 2014-2034

Anews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD kota  Samarinda Angkas Jaya Djoerani respon positif langkah tersebut.

Dirinya menyampaikan, telah mempersiapkan pansus serta membahas secara khusus prihal ini. Apabila revisi draft telah diserahkan Komisi III DPRD Samarinda akan langsung menunjuk ketua Pansusnya.

“Akan langsung kami eksekusi revisi Perda RTRW itu,” ungkap Angkasa Jaya. Kamis (17/3/2022).

ketua Komisi III membeberkan, revisi perda RTRW ini diwacanakan sejak pimpinan Kota Samarinda sebelumnya. Pihaknya pun sempat mendalami serta mempelajari draft yang diserahkan pada Pemerintahan Kota lampau.

“Proses revisi sebelumnya terjeda, lantaran Komisi III pada waktu itu merasa draft yang diajukan masih terdapat ketidaksesuaian,” ungkapnya.

“Pada watuk itu kami memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian secara bersama mengenai revisi Perda itu,” sambungnya.

Ia pun memperhitungkan niatan revisi Perda pada waktu itu terlihat tergesa-gesa.

“Dalam merevisi Perda RTRW bukan lah hal yang mudah. Apalagi dalam waktu yang singkat,” pengakuannya.

Oleh sebab itu pembahasan pada waktu itu tidak dilanjutkan, lantaran persiapan revisi Perda yang kurang matang.

Mengenai Perda RTRW terdiri dari 113 pasal. Revisi dilakukan guna mempertimbangkan dari pasal itu sendiri dengan perkembangan zaman saat ini, serta tata ruang pembangunan yang berada di Kota Samarinda terkini.

“Dibutuhkan peyesuaian salah satunya pemulihan lahan bekas tambang, apakah menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Hal lainnya lahan pertanian perlu diatur jangan sampai terlalu banyak dan memasuki wilayah ruang perkotaan,” tutupnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel