Follow kami di google berita

Kejasaan Agung Boyong 2 Penghargaan dalam Perayaan Hari Kearsipan Nasional ke-53

A-News.id, Samarinda — Kejaksaan Agung Republik Indonesia meraih penghargaan sebagai lembaga negara dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (Sangat Memuaskan). Selain itu, kategori “Tokoh Kearsipan” diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas komitmen dan kesungguhan dalam upaya peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan RI serta kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto pada puncak perayaan Hari Kearsipan Nasional ke-53 Tahun 2024. Penghargaan tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, dengan membawa semangat transformasi digital dan penguatan memori kolektif bangsa, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (29/5/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya arsip sebagai memori kolektif bangsa dan komponen penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

“Selamat Hari Kearsipan ke-53. Peringatan ini menjadi momentum penguatan good governance dan transformasi digital melalui penyelenggaraan kearsipan nasional,” ujar Azwar Anas.

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, para arsiparis, dan seluruh insan kearsipan senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja penyelenggaraan kearsipan.

Usai menerima penghargaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) Bambang Sugeng Rukmono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan yang diberikan. “Atas dukungan dari ANRI, Kejaksaan dapat menata arsip secara digital. Dengan penghargaan ini, diharapkan Kejaksaan akan semakin termotivasi untuk bekerja dan menata arsip lebih baik lagi,” ujarnya.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri. Pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel