Follow kami di google berita

KECEWA DENGAN PERLAKUAN IBP, ANGGOTA KOMISI I GERAM

ANews, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim geram dengan perlakuan tak pantas yang dilakukan oleh perusahaan batu bara PT. IBP. Untuk itu, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan warga yang lokasi tanahnya terdampak oleh aktivitas penambangan batu bara oleh PT. Insani Bara Perkasa (IBP) yang berada di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara.

RDP tersebut digelar terbuka dengan menghadirkan pemilik lokasi tanah bernama Muhammad, serta perwakilan dari PT IBP dan Dinas Lingkungan Hidup Kukar.

Pada kesempatan tersebut, hampir seluruh anggota Komisi I menyampaikan “uneg-unegnya” atas perlakuan pihak perusahaan IBP yang dianggap merendahkan DPRD Kaltim. Pasalnya, saat Komisi 1 DPRD Kaltim melakukan sidak ke perusahaan pada 27 Januari 2021 silam terkait keluhan An. Muhammad, rombongan Komisi 1 sempat tidak diizinkan masuk ke areal lokasi tambang oleh pihak security perusahaan, dengan alasan belum ada izin dari Direktur perusahaan.

“Saat rombongan kami sampai di lokasi perusahaan, kurang lebih setengah jam, kami tidak dipersilakan menunggu atau duduk. Kami hanya bisa berdiri di depan gerbang masuk,” ucap Ketua Komisi I Jahidin saat dikonfirmasi. Selasa 16 Februari 2021.

Dirinya bersama anggota Komisi I berfoto di depan gerbang masuk pertambangan. Berfoto itu dimaksudkan untuk bukti dokumentasi perjalanan dinas Komisi I DPRD Kaltim. Sementara itu, pihak security yang mengetahui rombongan anggota DPRD tersebut berfoto, langsung menegur dan melarang. Bahkan akibat kejadian itu, situasi sempat memanas.

“Kami datang ke sana itu minta didampingi ke lokasi. Kesimpulannya tidak ada satupun aturan yang menghalangi DPRD melakukan pemeriksaan. Jadi kami mengambil langkah untuk berangkat untuk ke lokasi, mengecek, tapi tidak melewati jalanan perusahaan. Dikatakan mereka itu jalan tikus, padahal itu jalanan negara,” jelas Jahidin.

Ternyata dari kehadiran rombongan anggota Komisi I DPRD tersebut, pihak perusahaan melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, karena merasa kunjungan tersebut dianggap mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak perusahaan.

Jahidin menilai, keberatan yang disampaikan oleh perusahaan salah sasaran. Karena ia menegaskan, secara aturan kelembagaan, keberatan harus disampaikan kepada Ketua DPRD Kaltim.

“Kalau kita inspeksi mendadak, tidak bisa ada kewajiban memberitahukan. Supaya mereka pahami, tidak ada satupun perusahaan yang dapat melarang kami berkunjung, karena ini amanat Undang-undang,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel