Follow kami di google berita

Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker di Mata Warga

pict : pixabay

A-News.id, Tanjung Redeb – Saat ini sebagian masyarakat di Kabupaten Berau sudah tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini pun sesuai kebijakan pemerintah yang melonggarkan pengenaan masker seiring menurunnya angka penyebaran wabah covid-19, Jumat (27/5/2022).

Kondisi ini membuat sebagian warga masih resah dan khawatir. Alasannya, mereka belum terlalu yakin jika wabah ini benar-benar sudah berhenti. Sebagian lainnya menilai kebiasaan mengenakan masker membuat mereka sulit meninggalkan.

“Kalau menurut saya sih ada masih sedikit kekhawatiran. Karena seperti yang kita ketahui, masker merupakan salah satu mencegah penularan virus,” kata seorang warga, Hendri.

“Jika dilonggarkan sama sekali saya rasa masih cukup berisiko. Apalagi kita sudah terbiasa dengan kebiasaan New Normal pakai masker, sudah beberapa tahun. Jadi masyarakat itu sudah terbiasa,” tambahnya.

“Ya kita mendukung, tapi kalau bisa tetap ada pengawasan, dan diwajibkan kalau memang kondisinya dianggap harus menggunakan masker,” ujar warga lain Rohim.

Warga berharap wabah covid-19 yang sudah memakan banyak korban itu tidak lagi menyebar. Ini diharapkan agar mereka bisa kembali beraktivitas secara normal.

Sekedar informasi, pelonggaran penggunaan masker sebelumnya, diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Selanjutnya, Kebijakan pelonggaran masker diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang dapat tidak menggunakan masker.

Dengan catatan, Untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker. Untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Kendati demikian, pemakaian masker tetap diberlakukan di tempat lain, seperti pasar dan warung makan atau restoran. Bahkan, dituliskan ketentuan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker, baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 sebagaimana yang dilansir dari republika.co.id. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel