Follow kami di google berita

KTT PMJ Diancam Pidana 5 Tahun

Sumber Fhoto : Istimewa

A-News.id, Tanjung Selor – Penetapan tersangka atas Laka Kerja di PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang terjadi Maret lalu sudah jelas. Kepala Teknik Tambang (KTT) JR (50) harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Khomaini mengatakan, ada dua alat bukti yang dimiliki polisi. Yakni, 2 unit alat berat Excavator.

Sumber Fhoto : Istimewa

“Waktu kejadian itu, Senin (28/3/2022) sekira pukul 17.17 wita di IUP PT PMJ Pit 9 Utara Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Ilir, Kabupaten Tana Tidung,” ujarnya.

Dikatakannya, ada 16 orang saksi termasuk ahli yang telah diperiksa. 2 orang dari PT ABE, 13 orang karyawan PT PMJ, dan 1 Inspektur Tambang.

Tindakan yang sudah dilaksanakan, yakni. Cek TKP, mencari dokumentasi, memeriksa saksi dan ahli, melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan tersangka dan administrasi penyidikan.

“29 Maret 2022 tim sudah melakukan pengecekan TKP, melakukan intrograsi kepada saksi di TKP dan mengumpulkan dokumen,” teragnya.

Dari kejadian tersebut ada dua korban yang dinyatakan meninggal dunia. Yakni Santo dan Awaluddin.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 359 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pemenuhan unsur pasal KTT yang bertanggung jawab atas menetapkan cara baku untuk penerapan teknik pertambangan mineral dan batubara.

KTT juga melakukan modifikasi desain tambang yang telah dibuat oleh PT ABE selaku konsultan pada jasa pertambangan yang kemudian terjadi longsor, juga belum memiliki tenaga teknis yang berkompeten.

“Dari perbuatan KTT tersebut menyebabkan 2 orang merenggang nyawa,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel