Follow kami di google berita

Kasasi Dibatalkan, Mahkamah Agung Putuskan Terdakwa Bersalah

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Jalan Muslim, Kecamatan Teluk Bayur masih bergulir.

Dari media sosial Kejaksaan Negeri Berau, disebutkan bahwa putusan kasasi terdakwa Abdul Mukti Syarif.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Print-044/O.4.14/Fuh.1/04/2022 tanggal 26 April 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau selaku Eksekutor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022 terhadap Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIF bin (Alm) SALIM MUBARAK ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb.

Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 03 Juni 2021, yang sebelumnya telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

Adapun, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim tingkat Kasasi telah mengadili sendiri dan dalam amarnya menyatakan:

1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKTI SYARIFF, S.T., M.Si., bin (Alm) SALIM MUBARAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama”

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.110.175.000,00 (satu miliar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sementara itu, saat dihubungi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung belum memberikan keterangan. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel