Follow kami di google berita

KADISNAKER BERAU: THR WAJIB DIBAYAR PENUH DAN TEPAT WAKTU OLEH PERUSAHAAN

ANEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang juga dikirim ke Gubernur/Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

Foto Istimewa

Sejalan dengan ini, Kadisnakertrans Kabupaten Berau, Junaidi, Kamis, 15/4/2021 mengatakan nanti Pemkab Berau juga akan menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR Tahun 20201 ini, sebagai menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim, yang meminta semua perusahaan, khususnya di Kabupaten Berau untuk memberikan THR kepada karyawan, pekerja/buruhnya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, karena THR itu wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh perusahaan.

Sementara itu, Siapa Yang Berhak mendapatkan THR? Sebagaimana yang dirangkum dari Surat Edaran Kemenaker itu adalah:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri 1442 H).
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

  • Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih:

Rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan:

Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

  • Terlambat Membayar THR

Denda 5% dari Total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

  • Tidak Membayar THR

Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Menaker RI dalam menyikapi masalah THR ini, terlihat sungguh-sungguh untuk diperhatikan oleh para pengusaha, karena menaker meminta kepada para kepala daerah, gubernur dan bupati/walikota, guna memberikan kepasitan hukum dan koordinasi efektif, untuk:

  • Menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
  • Membentuk posko THR dengan memperhatikan prokes covid-19.
  • Melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kemenaker.

Perusahaan Yang Tidak Mampu Bayar THR

Perusahaan tetap wajib membayar THR, namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan,ini ketentuannya:

  • Dialogkan dengan pekerja/buruh, iitikad baik untuk mencapai kesepakatan, sampaikan laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan.
  • Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  • Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepad Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 36 Tahun 2021
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
  • SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 (jul)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel