Follow kami di google berita

DISPERINDAGKOP BERAU BUKA PENDAFTARAN PELAKU UMKM UNTUK DIUSULKAN DAPAT BANTUAN PROGRAM BPUM 2021

ANEWS, Berau – Disperindagkop Kabupaten Berau, kamis, 15/4/2021 membuka penerimaan pendaftaran pengajuan bagi pelaku usaha kecil yang akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Program BPUM (Banpres Produktif untuk Usaha Mikro) Tahun 2021, yang langsung disalurkan oleh pemerintah pusat, sebesar Rp. 1,2 juta per usaha.

Masitoh, Kasi Pemberdayaan UMKM Disperindagkop Berau, Kamis 15/4/2021 menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 ini kami membuka pendaftaran para pelaku usaha kecil Kabupaten Berau yang berminat untuk mendapatkan bantuan dari Program bantuan usaha mikro, (BPUM Tahun 2021) dari pemerintah pusat.

Sementara kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, Dia mengatakan ada sekitar 4000 pelaku usaha yang datanya dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.

Soal pelaku UKM yang telah menerima bantuan itu pada tahun 2020, Dia mengatakan tidak mengetahuinya karena bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening-rekening penerima melalui BRI.

Masitoh, Kasi Pemberdayaan UMKM Disperindagkop Berau

“Yang mendapatkan bantuan itu kami tidak tau, karena itu realisasinya langsung dari BRI, kami hanya sebatas mengusulkan,” imbuhnya.

Kemenkop UKM Siapkan Total Rp 15,36 Triliun untuk BPUM 2021

Informasi dari berbagai sumber, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memang telah membuka pengajuan atau pendafaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BPUM Tahun 2021.

Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, program BPUM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 15,36 triliun.

Terkait aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bantuan untuk UMKM ini tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang menerima KUR.

Berikut syarat bagi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BPUM:
1. Belum pernah atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Cara mendaftar ikut Program BPUM

Pelaku usaha mikro terlebih dahulu mengajukan usulan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten atau kota masing-masing.

Setelah diajukan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten, maka selanjutnya akan dilalui proses secara bertahap dari provinsi hingga KemenkopUKM.

Ada beberapa data yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk mendapatkan BPUM.

Data tersebut yakni sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon

Semua data tersebut nantinya, akan dilakukan proses verifikasi.

Proses verifikasi tersebut meliputi verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.

Proses verifikasi itu diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak memiliki identitas ganda atau duplikasi dengan penerima BPUM lain serta untuk memastikan NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel