Follow kami di google berita

JANGAN ADA KESAN PEMBIARAN, PEMKAB DAN DPRD BERAU HARUS MENCARI SOLUSI TERKAIT PERIZINAN TAMBANG PASIR GALIAN C

ANEWS, Berau – Permasalahan izin Galian C hingga kini masih terus berlanjut. Bagaikan benang kusut, melihat permasalahan terkait perizinan penambangan galian C ini, karena dikatakan tambang, tetapi tidak di tata ruang tambang, melainkan berada di sungai.

Di satu sisi melakukan kegiatan menggali atau mengeruk sungai masuk kewenangan Balai Wilayah Sungai Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, dan sungai sebagai alur pelayaran juga merupakan kewenangan KUPP.

Jumat (8/01/2021), ANews mencoba mengkonfirmasi kelanjutan permasalahan ini kepada Syamsul Abidin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau. Dirinya mengatakan tak dapat bicara banyak namun yang jelas pihaknya telah memfasilitasi.

“Kami kantor DPMPTSP tidak ada lagi kewenangan untuk memberikan rekomendasi, yang dibutuhkan oleh mereka itu ialah informasi tata ruang,”

“Selama ini sudah kami sosialisasikan, entah mengapa izinnya itu tidak pernah terbit,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan sejak kepemimpinan Datu Kesuma (Kepala DPMPTSP) sudah memberikan rekomendasi kepada pengusaha-pengusaha tambang pasir, namun tidak ada izinnya hingga saat ini.

“Saya tahu itu waktu rapat di Bapenda, baru mereka melihatkan berkas-berkas. Lalu saya katakan ini telah ada rekomendasi kenapa tidak diurus,” tuturnya.

Syamsul Abidin pun menyayangkan jika hal ini terus terjadi bagaimana nantinya pembangunan di Kabupaten Berau, baik Pemkab, masyarakat maupun personal. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel