TANJUNG REDEB – Angin segar bagi para pengusaha galian C di Kabupaten Berau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membuka kran untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha tersebut.
“Jadi untuk penambangan sekarang kan semua kewenangannya ada di provinsi. Ini jadi peluang bagi para pengusaha di Berau,” ujar Wabup Berau Gamalis ditemui beberapa waktu lalu.
Namun, meskipun sudah ada potensi permudah izin, Wabup menyebut jika Pemkab Berau masih harus dilibatkan dalam hal ini.
“Kita berharap bisa dilibatkan, karena dengan kondisi hari ini postur anggaran kita yang terus berkurang akibat hilangnya beberapa komponen seperti DAK, Bankeu, dan DBH, maka tentu PAD harus kita naikkan. Salah satunya dengan pemasukan dari galian C ini,” tambahnya.
Untuk efek adanya kemudahan pengurusan izin ini, tak dapat dipungkiri jika juga akan berdampak kepada lingkungan. Karena melihat dari sisi lingkungan dengan adanya pengurukan itu, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kelay dan Segah ini, bisa jadi lebih dalam.
“Sedimentasi akan lebih berkurang, sungai-sungai kita bisa lebih lancar keluar menuju sungai besar. Artinya kalau itu terjadi, banjir yang ada di kota juga bisa berkurang,” bebernya.
Dengan adanya pengerukan itu pula, kekhawatiran adanya erosi di bantaran sungai hingga perubahan arus air, juga perlu diwaspadai.
Kondisi sungai Berau yang ada saat ini memang semakin banyak terjadi penumpukan sedimen. Terlebih dengan adanya aktivitas batubara, tongkang batubara, dan penggalian batubara di pinggir-pinggir sungai.
Namun dengan adanya izin pengerukan itu, tentu membuat sedimentasi lebih menumpuk. Kalau itu tidak dikeruk maka airnya akan lebih tinggi, sungai yang keluar akan bisa terhalang, dan air dari sungai terhalang.
“Harapannya seharusnya memang ada koordinasi dengan DLHK, karena itu menyangkut tata ruang dan lain sebagainya dengan dinas PUPR. Walaupun ini kewenangan mereka, tapi yang memiliki daerah itu adalah Kabupaten Berau,” tutupnya. (Ard)













