Follow kami di google berita

Hari Pertama Pedaftaran Bacaleg, KPU Berau Sebut Belum Ada Pengajuan Dari Parpol

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Penerimaan ini dibuka untuk peserta pemilu 2024 melalui partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Berau.

Pengajuan bakal calon dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Hal ini tertuang pada Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan untuk waktu pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga 13 mei 2023 mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA.

sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WITA.

“Untuk pendaftaran dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Berau, Jalan H. Isa I Tanjung Redeb tepatnya di Gedung BPBD Berau,” ujar Budi.

Budi mengatakan pada hari pertama penerimaan pengajuan bakal calon, belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran. Pihaknya juga menyampaikan apabila partai politik akan melakukan pendaftaran sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu mengingat ruangan yg ada terbatas.

“Dihari pertamai ini belum ada informasi dari parpol untuk mendaftar,” katanya.

Budi menjelaskan partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Berau mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Adapun dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol, foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon, serta dokumen administrasi bakal calon.

Dokumen diserahkan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Berau dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Persyaratan detail ada di PKPU 10 thn 2023.

“Ada mekanismenya, ada juga mekanisme khusus yang diatur untuk yang pernah terpidana. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun harus ada jeda dulu selama 5 tahun. Untuk ancaman pidana Di bawah lima tahun tidak perlu ada jeda 5 tahun,” tukas Budi ke A-News.id, Senin (1/5/2023). (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel