Follow kami di google berita

Dua Bacaleg DPRD Berau Meninggal Dunia, KPU Sampaikan Mekanisme Pergantian

A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Berau. Dari daftar yang dirilis KPU, terdapat dua bakal calon legislatif (Bacaleg) meninggal dunia, dari Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dua bacaleg itu dapat diganti. Pergantian itu tentu disesuaikan dengan PKPU yang berlaku.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan dua bacaleg dari dua partai itu sebenarnya sudah memenuhi syarat dan kriteria pencalonan pada saat mendaftarkan diri. Namun, dalam perjalanan waktu keduanya meninggal dunia.

”Bacaleg dari Partai Golkar pada saat verifikasi sudah memenuhi syarat. Tapi pada perjalanan menuju hari yang ditentukan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian bacaleg dari Partai Demokrat juga sama. Tapi kemudian yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

Untuk menggantikan bacaleg yang meninggal dunia tersebut, lanjut Budi, terdapat beberapa tahapan yang perlu diikuti. Pertama mesti ada pemberitahuan dari partai politik (Parpol). Parpol harus menyampaikan terkait kematian bacaleg tersebut kepada lembaga pemilihan agar segera dilakukan proses verifikasi.

Setelah verifikasi dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan kekosongan posisi bacaleg yang meninggal dan memberikan tenggat waktu untuk parpol mengajukan calon pengganti. Calon pengganti ini biasanya dipilih dari daftar nama calon pengganti yang sudah ada sebelumnya.

“Berikutnya, penyerahan dokumen dan persyaratan. Parpol dan calon pengganti harus menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan kepada lembaga pemilihan untuk proses pendaftaran sebagai pengganti caleg yang meninggal,” terangnya.

Selanjutnya, lembaga pemilihan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diserahkan parpol dan calon pengganti itu. Setelah verifikasi selesai dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan calon pengganti yang sah.

Tak hanya itu, lembaga pemilihan juga akan menyusun surat suara dengan mencantumkan nama calon pengganti. Surat suara yang telah disusun tersebut akan digunakan pada pemilihan mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa proses penggantian bacaleg yang meninggal dunia dapat berbeda untuk setiap daerah dan setiap sistem pemilihan. Karena itu, langkah-langkah yang disebutkan itu merupakan langkah umum yang diterapkan. Walaupun detailnya dapat berbeda.

”Kalau yang meninggal dunia ini otomatis dia diganti parpolnya sampai dengan batas penetapan DCT. Setelah penetapan DCT, sudah tidak bisa lagi. Yang kedua boleh diganti jika mengundurkan diri, kemudian yang ketiga itu diganti atas kesewenangan parpol jika mau diganti atau tidak,” bebernya.

Penetapan calon pengganti itu, tambah Budi, mesti dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab selepas penetapan DCT, pergantian tidak dapat dilakukan lagi.

Aturan itu berlaku tidak hanya untuk bacaleg yang telah meninggal dunia tetapi juga untuk bacaleg yang mengundurkan diri. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel