TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Usulan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi yang akan menjadi dasar operasional bagi 21 puskesmas serta RSUD Talisayan yang telah ditetapkan berstatus BLUD.
Forum ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Bagian Ekonomi dan SDA Setda Berau, Bagian Hukum Setda Berau, Plt Kepala BKPSDM Berau, Bagian Perbendaharaan BPKAD Berau, UKPBJ Setda Berau, Sekretaris Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Talisayan, serta tim teknis BLUD dari puskesmas dan rumah sakit.
Dalam forum tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan dari sisi regulasi, keuangan, hingga tata kelola sumber daya manusia. Tujuannya agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu mendukung pengelolaan layanan kesehatan yang lebih fleksibel dan responsif.
Lamlay menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang berstatus BLUD memiliki sistem pengelolaan yang jelas, akuntabel, dan tetap mengedepankan transparansi.
“Seluruh masukan dari OPD terkait akan kami tampung, mulai dari aspek hukum, penataan SDM, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan perbendaharaan. Ini penting agar puskesmas dan RSUD Talisayan memiliki landasan operasional yang kuat dalam mengelola BLUD,” ujar Lamlay dalam forum tersebut, Kamis (5/3/2026).
Dengan status BLUD, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola keuangan. Hal ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan medis yang sering kali bersifat mendesak, seperti pengadaan obat, alat kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan mengelola anggaran secara lebih leluasa sehingga kebutuhan mendesak, mulai dari penyediaan obat, alat medis, hingga peningkatan layanan kepada masyarakat, dapat dipenuhi dengan lebih cepat,” jelasnya.
Masukan yang diperoleh dalam FGD ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam penyempurnaan draf Raperbup sebelum masuk tahap legalisasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berharap regulasi tersebut dapat memperlancar transisi status BLUD bagi puskesmas dan RSUD Talisayan.
“Jika regulasi ini rampung, diharapkan layanan kesehatan di Berau dapat semakin cepat, efektif, dan berkualitas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten,” pungkasnya. (Ta)













