Follow kami di google berita

DPRD Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Definitif

A-news.id, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025, Selasa (14/1), di Gedung DPRD Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara yang telah mengumumkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada Serentak 2024. “Ini adalah proses akhir dari keputusan KPU yang kami tindak lanjuti dengan keputusan DPRD untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Djufrie menjelaskan, setelah penetapan ini, pihaknya akan segera menyusun surat pemberhentian kepala daerah lama serta surat pengangkatan kepala daerah baru. Surat tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Kaltara, yang bertugas menyiapkan lampiran-lampiran administratifnya.

“Secara hukum, baik de facto maupun de jure, Zainal-Ingkong sudah sah sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, mekanisme administratif tetap harus diikuti. Setelah surat dari DPRD selesai, proses dilanjutkan ke Biro Organisasi untuk diberi nomor dan diserahkan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK pelantikan,” terang Djufrie.

Pelantikan Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2025. Meski demikian, lokasi pelantikan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. “Ada dua kemungkinan lokasi pelantikan, yakni di Istana Negara Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, jadwal sementara adalah 7 Februari, tetapi kami masih menunggu kepastian lebih lanjut,” imbuh Djufrie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara akan menyiapkan berkas pendukung, seperti lampiran-lampiran dan dokumen resmi, sementara DPRD bertugas membuat surat keputusan dan melengkapinya dengan foto-foto. Seluruh dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Kemendagri untuk proses lebih lanjut.

Dengan penetapan ini, Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala dipastikan siap memimpin Kalimantan Utara sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif hingga tahun 2029.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel