Follow kami di google berita

Disdukcapil Berau Sudah Melayani Pembuatan KK Pernikahan Siri

A-News.id, Berau – Banyaknya peristiwa Nikah Siri yang terjadi di kalangan masyarakat kita rupanya menimbulkan permasalahan yang dianggap ruwet terkait penggabungan status suami-isteri di KK, belum lagi soal akte kelahiran anak-anaknya dan lainnya, namun ternyata pemerintah melalui Disdukcapil bisa mencatatkan pernikahan siri menjadi resmi tercatat sepanjang ada bukti terjadinya perkawinan tersebut. Kepala Disdukcapil, David Pamuji, menyampaikan penjelasannya, Selasa, 12/10/2021 saat ditemui ANews di kantornya.

Salah satu jenis layanan di Disdukcapil, antara lain adalah penerbitan akte perkawinan, khusus untuk non muslim, yang terkait status perkawinan itu memang berkurang di data KK, di situ ada namanya status perkawinan, ada kategori diisi nanti jenis perkawinannya apa, kemudian nomor surat nikah, itu tercantum dalam kolom di dalam KK. Maka di situ ada kategori kawin belum tercatat dan kawin sudah tercatat. Kalau di KTP cuma kawin, belum kawin, cerai hidup, cerai mati.

Tugas Capil itu, lanjut David, adalah mencatatkan peristiwa penting, pencatatan sipil itu mencatat peristiwa penting. Salah satu peristiwa penting manusia adalah nikah, terjadinya perkawinan.

Maka tugas Capil bukan mengesahkan perkawinan, tapi mencatatkan terjadinya peristiwa perkawinan, terang David.

“Kalau Kementerian Agama atau KUA itu mengesahkan perkawinan sesuai dengan ketentuan oleh negara. Jadi kalau kami mencatatkan. Nah nikah siri itu terjadi perkawinan gak? Terjadi, peristiwanya terjadi, jadi harus kita di Disdukcapil, maka kita harus mencatatkan peristiwa tersebut terjadi, bukan mengesahkan,” jelasnya.

Ini dijelaskan supaya di masyarakat tidak salah paham, Capil tidak mengesahkan perkawinan tapi mencatatkan terjadinya peristiwa penting, yaitu perkawinan.

Nikah siri di dalam kependudukan disebut perkawinan belum tercatat sesuai ketentuan negara.

“Tapi peristiwa itu ada, adanya itulah yang harus kami tuangkan dalam bentuk hitam di atas putihnya. Permasalahannya kalau belum tercatat, kebanyakan nikah siri itu kebanyakan tidak tercatat, kebanyakan tidak ada catatan. ada juga yang sekedar dicatat. Kebanyakan nikah yang dikatakan ‘belum tercatat itu’ tidak ada bukti hitam di atas putihnya,” imbuhnya.

Tugas Capil bagaimana cara mencatatkannya. Prinsip kerja Capil harus ada dokumen pendukung.

“Jadi orang yang mengajukan status KKnya itu digabungkan sebagai suami-isteri karena nikah belum tercatat, itu bukan berdasarkan surat nikah, karena tidak ada surat nikahnya. Itu bisa digabungkan menjadi suami-isteri tapi dibuktikan secara benar, secara jujur, secara valid terjadinya peristiwa perkawinan yang belum tercatat itu. Jadi di Capil ada namanya SPTJM, Surat Pertanggungjawaban Nikah Perkawinan. Di situ kolomnya itu ada yang melaporkan, siapa nama identitas pihak laki-laki, pihak perempuan siapa namanya, kemudian di situ ada saksi yang mengetahui peristiwa perkawinan itu (2 orang saksi),” tambah David.

Ditambahkan David, di KK tidak tercatat status perkawinan seseorang karena memang kalau dia tidak pernah nikah tercatat, kemungkinan betul dia nikah siri atau belum melaporkan buku nikahnya.

“Kalau KK yang dulu sebelum tahun 2019, itu tidak ada kolom nomor buku nikah,” tambahnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel