Follow kami di google berita

Curi Uang Majikan Belasan Juta, Pria Ini Diringkus Polisi di Kamar Penginapan

A-News.id, Pulau Derawan – Samsul (40) pria asal Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan tak dapat berkutik saat digrebek tim Reskrim Polsek Pulau Derawan bersama dengan Jatanras Polres Berau, Kamis (23/2/2023).

Ia ditangkap karena dituduh mencuri uang milik majikan tempat ia bekerja sebesar Rp 17 juta. Saat penangkapan polisi mendapati uang tersebut tersisa Rp 7 juta.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari laporan korban ke kantor polisi pada, Senin (20/2/2023) terkait hilangnya uang simpanan sebanyak Rp 17 juta.

Menurut pengakuan korban, uang tersebut hilang saat dirinya pergi mencari ikan. Namun saat pulang ke rumah, korban yang hendak menggunakan uang yang ia simpan dalam tas telah ludes. Tak hanya itu, simpanan yang ia punya dalam celengan pun juga ikut hilang.

Korban curiga Samsul sebagai pelaku yang tak lain adalah karyawannya. Sebab setelah uangnya hilang, Samsul tidak lagi terlihat. Polsek Derawan yang mendapat laporan kemudian secepatnya melakukan pengejaran.

“Polsek meminta bantuan tim dari Jatanras karen mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke Tanjung Redeb,” kata Ipda Yoga.

Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka, mendapati jika tersangka berada di sebuah kamar penginapan di Jalan Milono, Tanjung Redeb.

“Kita lakukan penggerebekan dan tersangka berhasil kita ringkus pada, Selasa (21/2/2023) siang hari,” tambahnya.

“Uang hasil curian digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan foya-foya,” tandasnya.

Akibat ulahnya tersebut, Samsul dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel