Follow kami di google berita

Curi Buah Sawit, 5 Tersangka Dibekuk Polsek Pulau Derawan

A-News.id, Berau — Lima tersangka pencurian buah sawit di salah satu kebun masyarakat yang berada di Jalan Raya Km.2, RT 2 Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Berau berhasil diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan, Selasa (07/12/2021) Pukul 04.30 Wita.

Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Ridwan Lubis membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya Ke lima pelaku yakni MR (18), HN, RA(22), SA (37), WS (31) memang sudah berulang kali melakukan aksinya dan sudah dimonitoring warga setempat.

“Artinya orang ini sudah berulang kali melakukan pencurian sawit, mangkanya pada malam itu kejadian ketangkap, karena sudah ditunggu masyarakat. Di pos kamling sudah kita monitor, begitu dia lewat langsung diantisipasi, karena sudah ditandai orang dan kendaraanya,” jelas Kapolsek Pulau Derawan.

Selain tersangka yang berhasil diringkus, ada juga barang bukti yang disita oleh Polsek yakni sejumlah barang bukti berupa nota penjualan buah sawit jumlah 775 Kg dengan jumlah uang Rp 1.743.750, uang pecahan 50 ribu sebanyak 10 (sepuluh) lembar total Rp 1.000.000, uang pecahan Rp 2000 sebanyak 9 (sembilan) lembar total Rp 18.000, uang pecahan seribu sebanyak 1 (satu) lembar, buah Sawit sebanyak 775 Kg, buah Sawit sebanyak 1.200 Kg, 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam yang digunakan untuk memuat sawit, serta 1 (satu) buah tas merk polo amstar warna biru tua.

Atas Kejadian Tersebut personel Polsek Pulau Derawan dipimpin Kapolsek Pulau Derawan IPTU Ridwan Lubis langsung mengamankan tersangka dan barang bukti agar dapat untuk diproses lebih lanjut.(yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel