A-News.id, Tanjung Redeb — Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau yang telah mengajukan syarat minimal dukungan dan minimal sebaran melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Berau 2024 belum memenuhi syarat dukungan minimal. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto, setelah dilakukan verifikasi administrasi dari 3 hingga 29 Mei 2024.
“Verifikasi administrasi kemudian diperpanjang sesuai surat KPU RI hingga 2 Juni 2024. Sampai batas waktu vermin, syarat dukungan minimal kedua bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Meski masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS), kedua Bapaslon tersebut masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengganti syarat dukungan yang diperlukan.
“Mereka masih bisa melakukan perbaikan dan penggantian hingga 7 Juni nanti,” jelas Budi.
Setelah masa perbaikan dan penggantian, pasangan bakal calon dapat menyerahkan kembali syarat dukungan minimal yang dibutuhkan untuk verifikasi administrasi lebih lanjut.
“Verifikasi administrasi tahap kesatu akan dilakukan dari tanggal 8 hingga 18 Juni. Setelah mereka mengajukan perbaikan dan penggantian, kami akan melakukan verifikasi administrasi kembali,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa status BMS terjadi karena beberapa hal, misalkan KTP tidak terbaca dengan jelas, dan beberapa KTP yang status pekerjaannya masih ASN, TNI maupun POLRI .
“Ada juga yang status pekerjaan PNS, TNI dan Polri serta potensi KTP yang masih di bawah umur 17 tahun,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kategori tidak memenuhi syarat (TMS) ada 2, yaitu KTP diluar daerah pemilihan dan ganda internal. (Yf)