Follow kami di google berita

BERAU KECOLONGAN, DIDUGA KLASTER PERJALANAN KARYAWAN KONTRAKTOR TAMBANG POSITIF COVID-19 KARENA TIDAK INDAHKAN PROTOKOL KESEHATAN

Ilustrasi Penderita Covid-19 (Antara)

ANEWS, Berau – Ditengarai Kabupaten Berau masih kecolongan terhadap pencegahan maupun penerapan disiplin Kapatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 disebabkan masih lemahnya pengawasan terhadap penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 itu sendiri.

Pasalnya diduga masih terus berjalannya arus karyawan kontraktor perusahaan tambang yang masuk dan keluar dari Kabupaten Berau untuk keperluan cuti, tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti keharusan mengikuti isolasi mandiri selama 2 minggu.

Hal itu terlihat dari press release terkait hasil laboratorium covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Selasa, 11/11 yang menyebutkan ada 15 pasien positif baru yang seluruhnya adalah karyawan PT. SIS (Klaster SIS BMO). Meski di rilis itu disebut merupakan transmisi lokal, tidak tertutup kemungkinan bisa saja akibat terpapar dari kontak/interaksi dengan mereka yang melakukan perjalanan saat cuti.

Klaster SIS BMO

Diharapkan pihak Pemerintah Kabupaten Berau bersama tim gabungan yang sudah ditetapkan sebagai tindak lanjut Perbup No. 52 Tahun 2020, BPBD, Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub Berau harus ketat melakukan pengecekan dan pengawasan, termasuk pintu utama kedatangan orang, yaitu Otoritas Bandara Kalimarau sebagai filter terdepan untuk mendeteksi siapa saja yang datang ke Berau dalam kondisi terpapar Covid-19 (positif) dan wajib melaksanakan isolasi mandiri.

Jangan sampai karena klaster perjalanan ini menjadi penyebab penyebaran penularan covid-19 di Kabupaten Berau semakin meluas, yang tentunya sangat merugikan masyarakat Berau secara keseluruhan.

Dan sesuai Perbup No. 52/Tahun 2020 ada sanksi yang bisa dikenakan kepada baik, perorangan maupun perusahaan yang melanggar disiplin dan kepatuhan terhadap protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, yang bisa diberikan dari peringatan sampai pencabutan izin usahanya bila tidak melaksanakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19 tersebut. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel