Follow kami di google berita

Belum Satu Bulan, 1.755 Botol Miras Berhasil Disita Polisi

A-news.id, Tanjung Redeb — Sejak 3 Agustus hingga 25 Agustus 2022, Polres Berau dan jajarannya berhasil menyita 1.755 botol minumam beralkohol yang beredar di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, dalan kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Polres Berau dan Polsek, berhasil mengungkap peredaran miras.

Sebanyak 1.755 botol minol berbagai jenis harus disita dari tangan para penjual miras.

Pada 3 Agustus lalu, dari tangan AA, berhasil diamankan, lebih dari 1.000 botol miras. Mulai dari jenis Anggur Merah hingga Black Tea, diangkut ke Mapolres Berau.

Kemudian, dari tangan MR, warga HARM Ayoeb Teluk Bayur diamankan 44 botol miras. Selanjutnya, dari tangan RL warga Rinding, Teluk Bayur diamankan sebanyak 30 botol miras.

Pengungkapan perdagangan miras tidak hanya dilakukan di Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur saja. Di wilayah Tanjung Redeb pun diamankan berbagai jenis minuman keras.

Dari AR (35) Warga Jalan Durian 1, disita sebanyak 48 botol miras. Sementara dari tangan AS (22) warga Kelurahan Gayam, diamankan 40 botol miras.

Tidak hanya penjualan miras, Polres Berau juga berhasil mengamankan 5 orang yang sedang pesta miras di Kecamatan Gunung Tabur.

“Dari tangan mereka, kami menyita sebanyak 39 botol miras. Yang masih terisi maupun yang sudah kosong,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Polsek Kelay pun melakukan pemberantasan miras. 48 botol miras jenis Bir Bintang dan Anggur Merah disita polisi.

“Dari tangan Rs (36) warga Kampung Labaan, diamankan sebanyak 48 botol miras,” katanya.

Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil tentu harus ada upaya yang konsisten dan berkesinambungan. Tidak hanya permasalahan besar yang harus diperhatikan, tetapi permasalahan kecil ditengah-tengah masyarakat turut memberikan kontribusi terhadap ketidaktertiban.

Permasalahan yang melekat pada masyarakat adalah penyakit masyarakat, dalam istilah sosiologi termasuk dalam kajian Patologi Sosial, yaitu ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit, berkaitan dengan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Dalam masyarakat yang majemuk, dengan jumlah penduduk yang banyak, penyakit masyarakat cenderung bervariasi dan jumlahnya lebih banyak dibanding dengan masyarakat yang homogen. Masyarakat yang berada di Desa akan menghadapi penyakit sosial yang berbed dengan masyarakat yang kota. Sehingga penanganannya juga akan berbeda.

Ketahanan masyarakat dalam mencegah munculnya berbagai penyakit masyarakat tergantung dari masyarakat itu sendiri dalam membangun norma yang disepakati.

Semakin banyak norma yang dilanggar, akan tampak semakin banyak pula penyakit yang muncul dalam masyarakat.

Perkembangan teknologi juga menjadi fasilitator terhadap munculnya berbagai modus dan variasi baru penyakit masyarakat.

Dunia cyber misalnya, telah digunakan oleh jaringan kejahatan prostitusi sebagai salah satu penyakit masyarakat. Apabila prostitusi tradisional mengenal lokalisasi atau tempat yang telah disediakan khusus, namun dengan teknologi, prostitusi dapat dilakukan dimana saja tempat yang aman. Dengan teknologi, pengawasan masyarakat terhadap perilaku yang menjadi penyakit tersebut semakin sulit, sehingga penyimpangan itu tidak tampak di permukaan.

Keluarga adalah unsur terkecil dalam masyarakat yang mampu membangun benteng terhadap berbagai penyimpangan yang bertentangan dengan norma kebaikan dan stabilitas lokal.

Keberhasilan orang tua dalam mendidik anak–anaknya untuk mampu berperilaku yang sesuai dengan norma, akan menjadi antivirus yang ampuh dalam menangkal berbagai penyakit masyarakat.

Dalam kasus miras, semua tersangka dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Setiap orang atau badan hukum di daerah dilarang memproduksi, mendatangkan, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, menimbun, menguasai, mengoplos, membawa, mengangkut, menyediakan, atau menyuguhkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” bebernya.

Serta Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Setiap orang dilarang meminum-minuman beralkohol di temapat-tempat umum, diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel