A-News.id, Tanjung Redeb – Korlantas Polri mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif dihapus. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha mengatakan, bahwa wacana penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif sudah disampaikan langsung oleh Korlantas Polri. Kendati demikian, hingga saat ini petunjuk pelaksanaannya, belum turun ke wilayah Kerja Polres Berau. Sehingga, kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan.
“Itu belum berlaku di Berau, karena memang petunjuknya belum muncul. Kalau nanti sudah ada petunjuknya, pasti akan kami sebar luaskan infomasi tersebut,†ujarnya.
Pasalnya, saat ini sudah terlampau banyak masyarakat yang memiliki unit kendaraan bukan menggunakan nama pribadinya. Hal itu, disebabkan, seseorang tersebut, membeli unit dengan kondisi bekas.
“Kebanyakan masyarakat yang beli unit bekas, itu enggan membayar biaya balik nama. Jadi, mereka lebih memilih untuk tidak mengubah data kendaraannya. Sehingga, hal itu memengaruhi data kepolisian atas kepemilikan kendaraan,†ungkapnya.
Diharapkannya, masyarakat yang membeli unit bekas, bisa segera mengubah identitas kepemilikannya, menjadi milik pribadi. Sehingga, data kendaraan yang dimiliki oleh instansi berwenang, itu bisa lebih akurat.
“Semoga dengan adanya kebijakan baru yang kelak bakal dilaksanakan, bisa membuat masyarakat lebih tertib administrasi,†tandasnya. (Poh)