Follow kami di google berita

Batal Disahkan DPRD Kota Samarinda, Andi Harun Tetap Lanjutkan Proses Pengesahan Perda RTRW

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media/Ist)
(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media/Ist)

Anews.id, Samarinda – Penetapan peraturan daerah (perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) kota Samarinda batal disahkan.

Batalnya pengesahan perda RTRW itu lantaran paripurna di gedung DPRD Kota Samarinda, pada hari Selasa (14/2/2023) tidak kuorum sehingga batal dilaksanakan.

Bahkan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah itu pun sempat diskors selama dua kali dengan estimasi waktu 15 menit, dan hanya 13 anggota saja yang hadir dalam rapat tersebut.

Kepada awak media, Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa pengesahan perda RTRW harus disahkan pada hari Senin (13/2/2023) lalu sesuai dengan instruksi Kementerian ATR/BPN.

“Harusnya kemaren (Senin) dilaksanakan pengesahan Perda ini, tapi tadi malam kami menerima surat dari Ketua DPRD Kota Samarinda bahwa akan dilaksanakan pada hari Selasa ini untuk dilakukan pengesahan,” ungkap Andi Harun.

Untuk itu, Andi Harun pun telah memutuskan tetap menjalankan pengesehan Raperda sebagai kepala daerah sebagaimana Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah.

“Ya hitungan mulai hari ini Selasa (14/2/2023), bahwa kepala daerah wajib mengesahkan rancangan peraturan daerah itu menjadi perda RTRW,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menambahkan bahwa jikanya tidak bisa disahkan oleh kepala daerah maka kebijakan RTRW Kota Samarinda akan diambil alih oleh Kementerian dan dirinya akan dikenakan sanksi.

“Ini bukan soal khwatir dikenakan sanksi. Tapi yang paling penting bahwa substansi Perda ini tidak boleh ditunda karena ini untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” pungkasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel