JAKARTA – Penyaluran LPG 3 kg atau gas melon kembali direvisi. PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar pembelian gas melon dibatasi 10 tabung per bulan per satu kepala keluarga (KK). Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengatakan usulan pembatasan ini untuk mengendalikan lonjakan permintaan gas bersubsidi tersebut. Ia menyebut kuota penyaluran LPG 3 kg cenderung meningkat setiap tahunnya dari jatah yang diberikan pemerintah dan kuota revisi.
“Dari kuota yang diberikan oleh pemerintah dan kuota revisi, kecenderungannya untuk LPG ini berbeda dengan BBM subsidi. LPG ini cenderung meningkat, bahkan selalu meningkat, selalu direvisi sejak tahun 2023,” ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Perseroan memperkirakan penyaluran LPG 3 kg tanpa pembatasan tahun ini meningkat 3,2 persen atau 8,7 juta metrik ton (MT) dibanding realisasi pada 2025, yakni 8,51 juta MT. Angka kenaikan tersebut juga telah mempertimbangkan peningkatan konsumen rumah tangga dan usaha mikro per bulan, serta penambahan konsumen petani yang menjadi sasaran pada 2026.
Adapun realisasi penyaluran LPG pada 2025 adalah 99,77 persen dari kuota revisi penyaluran 2025 sebesar 8,54 juta MT. Jika tahun ini penyaluran LPG 3 kg dibatasi 10 tabung per satu KK, maka estimasi penyaluran turun 2,8 persen atau 8,29 juta MT dari realisasi 2025.
“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak,” terangnya. (*)













