Follow kami di google berita

ASN Harus Netral, Like Postingan Medsos Tak Diperkenankan

A-news.id, Tanjung Redeb — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ditekankan.

Hal ini tertuang pada surat keputusan bersama (SKB) Netralitas ASN. Surat tersebut berisikan batasan ASN dalam menghadapi pemilu 2024.

Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi meminta agar para ASN di Kabupaten Berau dapat menerapkan keputusan itu. Salah satu yang diatur adalah ASN dilarang memperagakan dan memposting hal-hal yang menyangkut bakal calon presiden, wakil presiden hingga Bupati dan Wakil Bupati.

“Walaupun hanya like postingan di media sosial, hal itu dilarang. Termasuk menghadiri acara parpol,” tegasnya.

Ia mengaku ada 18 parpol yang menjadi peserta pemilu dan ASN diharap tetap bijak untuk tidak terlibat dalam kampanye.

“Ada sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut, Bawaslu akan memberikan surat dan kita akan yang memberikan sanksi,” tandasnya.(yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel