Follow kami di google berita

Aksi Nekat di Malam Hari: Mantan Kepala Toko Bawa Kabur Uang dan Barang Minimarket

Aksi Nekat di Malam Hari: Mantan Kepala Toko Bawa Kabur Uang dan Barang Minimarket
Aksi Nekat di Malam Hari: Mantan Kepala Toko Bawa Kabur Uang dan Barang Minimarket

A-News.id, TARAKAN- Pelaku berinisial HW (22) diamankan Aparat Kepolisian Kota Tarakan. HW ditangkap karena terbukti melakukan pencurian disalah satu minimarket yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Tarakan.

“Pelaku kami tangkap karena ketahuan melakukan pencurian uang sebesar Rp 42 juta melalui pemeriksaan CCTV,” ungkap KSat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Lebih jauh dikatakan Randhya bahwa kasus pencurian HW dilakukan pada Senin lalu pukul 01.00 dini hari. Namun sebelumnya pihak Kepolisian menerima informasi dari salah satu koordinator toko yang menyatakan tentang adanya pencurian.

“Saat itu beberapa barang di toko hilang diantaranya ada yang tunai dan uang yang ada didalam brankas,” beberapa Randhya.

Menindaklanjuti lapisan tersebut, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan singkat dan melihat CCTV. Dari pemeriksaan tersebut, pelaku HW teridentifikasi kemudian segera diamankan untuk diinterogasi.

Dalam interogasi tersebut, HW mengaku telah mengambil uang didalam brankas dan didalam toko dengan total Rp42.369.300. Selain itu ada pula barang berupa satu buah gawai bermerk Samsung Galaxy A03 dan dua unit PDT Mobile PM80 serta rokok sebanyak 83 bungkus dengan merk berbeda.

“Pelaku mengambil barang tersebut lalu sebagian dijual. Uangnya digunakan membayar utang, kebutuhan sehari-hari, membeli I-Phone 13, makanan kucing dan pengobatan ibunya yang sakit,” jelas Randhya.

Untuk diketahui, pelaku HW merupakan mantan kepala toko dan memiliki kunci toko dan brankas cadangan. Ia menjalankan aksinya saat toko sedang dalam keadaan tutup.

Saat ini, HW bahkan sudah tidak menjadi kepala toko karena dipindahtugaskan ke minimarket yang berada di Jalan Gadjah Mada.

“Pelaku informasinya telah menghilangkan barang bukti yang digunakan saat beraksi. Namun belakangan terungkap karena jaket jas hujan yang dikenakan sama dengan kejadian pencurian sehingga pelaku berhasil diamankan.

Akibat aksinya, pelaku HW dikenakan Pasal dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman paling berat 9 tahun penjara. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel