Follow kami di google berita

Aji Alfian (BENAK): Penambangan Pasir Ilegal, Tindak Tegas Sekarang atau Nanti Jadi Masalah

Aji Alfian

ANEWS, Berau – Direktur Eksekutif BENAK, Aji Alfian, Kamis, 20/5/2021 meminta supaya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kabupaten Berau segera memberhentikan dan menindak tegas para penambang pasir Galian C yang tidak memiliki izin, yang masih beroperasi.

“Jangan ada pembiaran para penambang pasir ini melanggar hukum, karena dampaknya nanti bisa meluas kemana-mana, terutama kepada yang memberikan ‘kebijakan’ yang tidak ada dasar hukumnya itu,’ tegas Alfian.

Menurut Aji Alfian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dijelaskan rinciannya dalam Lampiran PP No 5 Tahun 2021 dengan Lampiran 1.4.A.126 Nomor 57 yang menerangkan Bidang Usaha Kelompok yang mencakup usaha perdagangan besar, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik yang masuk ke dalam kategori Tingkat Risiko Tinggi dan kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri, menjelaskan bahwa tidak ada lagi kewenangan pemberian perizinan, dispensasi maupun kebijakan terkait itu di pemerintah kabupaten/kota maupun di pemerintah provinsi.

Salah satu Lampiran PP No 5 Tahun 2021

“Jadi jelas apa yang diterangkan di dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tersebut, kewenangan dalam pemberian izin penambangan batuan dimana bahan Galian C termasuk pasir di dalamnya, dan beberapa jenis batuan lainnya, ada di Menteri ESDM,” jelas Alfian.

Alfian meminta agar regulator di daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Berau wajib mengetahui dan melaksanakan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 beserta lampirannya, sebagai petunjuk pelaksana dari Undang-Undang No 11 tentang Ciptaker (Omnibus law).

Dia juga mengingatkan para pemangku kebijakan di Kabupaten Berau, jangan sampai nanti, karena alasan ketidaktahuan bisa menimbulkan dugaan ada unsur pembiaran dan kesengajaan yang bisa mengarah kepada adanya dugaan KKN dengan para pelaku penambang illegal yang tidak memiliki izin tersebut.

Sementara itu seorang penambang pasir, H. Rani, saat dihubungi via telepon untuk dikonfirmasi terkait aktivitas penambangannya, mengatakan bahwa dirinya ada 2 surat permohonan yang lokasinya ada di Tanjung Redeb dan di Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, yang menurutnya masuk ke lokasi konsesi Berau Coal. Dia juga menyampaikan bahwa Bupati tidak mau mintakan izinnya ke Berau Coal kalau belum keluar (rekomendasi) dari BSW-nya.

Ketika ditanyakan apakah dia mengetahui telah terbitnya Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, Rani mengatakan ya, namun dia masih melaksanakan kegiatannya meskipun belum punya izin karena masih berpegang kepada surat edaran Bupati yang terdahulu, tentang dispensasi yang memperbolehkan mereka menambang pasir

“Ya kita disini pekerja pasir sebenarnya, itu tahu sendiri kalau kita disini, kalau, artinya kapan pemerintah, kapan polisi mau stop, semua orang stop itu, jadi tergantung dari sananya saja kalau misalnya dari petugasnya minta berhenti, ya berhenti lagi. Kita ini tidak mau bermasalah, kita kan selama ini masih berpegang sama surat edaran itu, kalau itu dicabut, berhenti kita, ya kalau petugas menyuruh kita berhenti, berhenti kita,” beber Rani.

Dari komentar Rani, salah seorang penambang pasir yang notabene belum memiliki izin penambangan pasir Galian C di Berau, terungkap kalau dia dan kemungkinan penambang serupa lainnya masih berpegang kepada surat edaran bupati sebelumnya, yang secara aturan ketentuan sudah tidak berlaku lagi karena, sesuai diktum yang tertera di surat edaran itu, bahwa surat edaran itu berlaku sampai terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksana dari UU No 11 Tahun 2021 tentang Ciptaker.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk pelaksana dimaksud sudah terbit dan ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 lalu dan sudah dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15.

Dengan sudah terbitnya peraturan pemerintah itu, lanjut Alfian, maka tidak berlaku lagi surat edaran bupati (yang terdahulu) yang memberikan dispensasi bagi kegiatan penambangan pasir Galian C di Kabupaten Berau tanpa memiliki izin. Pelanggaran atas ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengaturnya memiliki konsekwensi sebagai tindakan melanggar hukum yang bisa terkena sanksi.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Aji Alfian di pemberitaan sebelumnya, Lembaga BENAK tengah mempersiapkan laporannya terkait semua aktivitas kegiatan penambangan pasir Galian C illegal di Kabupaten Berau ini ke aparat penegak hukum dan instansi pemerintah sampai ke pusat. (ckf)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel