Follow kami di google berita

Ahmad Rifai Sebut Tak Ada Yang Penuhi Persyaratan Penjualan Miras

A-News.id, Tanjung Redeb — Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, mutlak melarang adanya aktivitas perdagangan miras.

Menurut Wakil Ketua II, Ahmad Rifai, Perda tersebut dibuat saat dirinya masih menjabat sebagai wakil Bupati Berau, yang kala itu berdampingan dengan Bupati Makmur HAPK.

Saat itu, kata dia, pihaknya dengan tegas menolak semua aktivitas perdagangan alkohol di Berau.

Menurutnya, Pemkab Berau kala itu, adalah salah satu daerah yang dengan tegas menolak adanya investasi miras.

“Kala itu, Perda ini dibuat benar-benar untuk Berau bebas dari miras,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam Perda tersebut tidak ada celah kafe atau pun tempat hiburan malam (THM) untuk berjualan miras.

Dalam Perda itu, kata dia, yang boleh berjualan miras hanya hotel bintang 5 serta tempat yang diatur oleh peraturan bupati.

“Saat ini dan mungkin hingga beberapa tahun ke depan, tidak ada hotel bintang 5 di Berau. Maka di Berau saya pastikan tidak ada yang memenuhi standar untuk berdagang miras,” tegasnya.

Lanjutnya, Perda tersebut dibuat dengan aturan yang sulit untuk dipenuhi. Semata-mata untuk menutup peluang orang memperdagangkan miras.

“Aturannya sudah jelas, Berau ini harus bebas miras. Jadi harus ditindak tegas itu yang berjualan miras,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel