Follow kami di google berita

Afif Rayhan Harun Minta Pemkot Terus Rutin Lakukan Razia Miras Illegal di Samarinda

(Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun/Ist)

Anews.id, Samarinda – Tiap tahunnya Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terus membasmi ribuan botol minuman keras (miras) yang diedarkan secara illegal.

Bahkan, baru-baru ini Pemkot Samarinda membasmi 2.113 botol miras, dari hasil Razia yang dilakukan di tahun 2022.

Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung Pemerintah dalam memberantas peredaran miras.

“Karena menjadi keresahan bagi masyarakat. Dan kalau boleh jujur Miras ini merupakan musuh terberat Komisi I, dan musuh kita semua,” ungkap Afif sapaan karibnya. Senin (31/10/2022).

Selain itu, Afif menyebutkan saat ini Komisi I berencana untuk merevisi peraturan daerah (perda) terkait peredaran miras.

“Saya harap Pemkot Samarinda bisa terus bekerjasama untuk memberantas peredaran miras illegal. Dan kami dari komisi I sedang merancang revisi perdanya,” ucapnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi Gerindra itu menuturkan bahwa dirinya kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras illegal. Ia pun meminta agar masyarakat tak segan untuk melaporkan jika melihat penjualan miras illegal.

“Harapan saya Pemkot terus melakukan rutin melakukan Razia peredaran miras. Agar peredaran miras tidak meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel