Follow kami di google berita

Ada SPBU Di Berau Tak Mau Uji Tera Alasan Mesin Rusak, Kadiskoperindag : Seharusnya Tak Boleh Jualan

Ilustarsi Uji Tera Dispenser BBM SPBU

A-News.id, Tanjung Redeb — Ada beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Berau menolak uji tera pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh tim dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dengan alasan bahwa mesin yang mereka gunakan untuk mendistribusikan kepada konsumen sedang rusak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperindag Berau, Salim, dijelaskannya bahwa timnya telah melakukan uji tera di beberapa SPBU yang tersebar dan mendapati ada beberapa SPBU yang tidak ingin Dispenser Bahan Bakar SPBU nya di uji tera.

“Itu sudah kami surati resmi dan kami meminta agar dapat diuji tera, tapi alasannya mesinnya rusak, tapi dia tetap jualan, padahal dia tidak boleh jualan kalau dia tidak punya tera,” tegasnya.

Adapun lokasi SPBU yang dimaksud Kadiskoperidag yaitu salah satu SPBU yang berada di Rinding, Tanjung Redeb dan Sambaliung. Surat yang dilayangkan oleh Dikoperindag Berau yaitu berisi perihal pemberitahuan penyelenggaraan pelayanan SPBU.

Surat tersebut dikirim kepada salah satu perusahaan dengan 3 SPBU yang dikelola. Menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai SK Dirjen PKTN No. 121 Tahun 2020 Tentang Syarat Teknis Meter Arus Bahan Bakar Minyak dan Produk terkait, Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur LPG (Liqufied Petroleum Gas) dinyatakan batal dan masih dalam proses perbaikan.

Dengan begitu, Diskoperindag meminta agar segera memperbaiki perangkat yang rusak pada Dispenser Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum menyelenggarakan pelayanan penjualan BBM kepada konsumen.

Kemudian, selain SPBU yang berada di Tanjung Redeb, ada 2 SPBU yang berada di Rinding dan Sambaliung juga mengalami kerusakan yang serupa, sehingga Kadiskoperindag masih menunggu informasi Pemilik maupun Pengawas untuk memperbaiki Pompa Ukur BBM dan akan disampaikan kembali kepada tim Uji Tera Diskoperndag Berau.

“Jadi untuk itu kami memohon perecepatan dalam proses perbaikan dalam waktu yang tidak telralu lama, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, epmilik UTTP dilarang memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya yang tidak bertanda tera yang sah atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, Pasal 25 undang-undang RI No 2 Tahun 1981  Tetang Metrologi Legal,” tegasnya.

Salim menambahkan, hal itu telah disampaikan kepada pihak pertamina akan tetapi tanggapan dari pihak pertamina mengatakan jika SPBU tersebut ditutup akan dapat menganggu pelayanan.

“Jadi alasan pertamina, sempat kami tanyakan itu, katanya nanti layanan akan terganggu bilangnya. Loh layanan terganggu bilangnya itu kenapa? itukan kalau SPBU itu tutup yang 3 itu kan, otomatiskan cuma beberapa SPBU aja yang melayani, sedangkan mereka menjual tidak sesuai dengan takarannya. Sudah disampaikan itu dipertamina pas pertemuan di Samarinda, kebetulan ada bos pertamina disana,” ujarnya.

“Jadi kami sampaikan bahwa ada 3 SPBU yang begini begini (tidak mau di uji takar dan sebagianya), alasannya, kami tidak bisa menindak secara langsung pak alasannya,” tandasnya.

Sementara itu, Area Manager Comrel PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Satria Susanto saat dihubungi melalui panggilan telepon mengatakan, pihaknya akan menelusuri kelapangan terlebih dahulu.

“Tim kami akan cek terlebih dahulu kelapangan tentang informasi itu, dan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena mau bagaimanapun juga, uji tera yang dilakukan oleh instansi terkait atau pihak berwenang itukan untuk melindungi konsumen juga,” jelasnya.

“Nanti kita cek dulu ya, yang terpenting jika memang waktunya uji tera ya harus uji tera, kecuali ada force majeure (keadaan terpaksa) ya. Nanti kita lihat dulu, SPBU nya ada pengganti gak ketika ditutup, terus massa perbaikannya itu berapa lama, apakah memang spare partnya atau apa itukan kita belum tau, kalau semua tutup kan takutnya terhambat,” tambahnya lagi.

Satria menambahkan, seandainya ada SPBU yang tidak mengikuti ketentuan pertamina akan disanksi, akan tetapi untuk yang saat ini akan dicek ke lapangan terlebih dahulu.

“Kalau sanksi pasti ada, tapi kita akan cek kelapangan dahulu untuk mengecek fakta nya kan,” tandasnya.(nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel