TANJUNG REDEB – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Berau, berakhir damai melalui pendekatan restorative justice.
Polsek Tanjung Redeb memilih mengedepankan pembinaan terhadap remaja tersebut, setelah diketahui pelaku masih di bawah umur, dan memiliki hubungan dekat dengan korban, yang selama ini menganggapnya sebagai anak angkat.
Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada Senin (18/5/2026).
Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh remaja itu, namun kemudian dibawa kabur hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
“Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Jatanras,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Hasil penelusuran polisi mengarah ke wilayah hukum Polsek Bontang Utara. Pelaku diketahui berada di Kota Bontang bersama sepeda motor milik korban.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat hingga remaja tersebut berhasil diamankan beserta kendaraan korban.
Namun, karena pelaku masih berstatus ABH, polisi tidak langsung mengedepankan proses pidana. Penyelesaian perkara dipilih melalui restorative justice dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan masa depan pelaku.
“Pendekatan ini lebih mengutamakan pembinaan dan pemulihan,” jelas Amin.
Dalam proses mediasi yang dilakukan secara virtual, korban dan pelaku dipertemukan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Remaja tersebut menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf itu pun diterima korban hingga kedua pihak sepakat berdamai.
“Korban menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” katanya.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, remaja tersebut nantinya akan mendapatkan pendampingan dari dinas terkait agar tidak kembali terlibat pelanggaran hukum.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah dikembalikan melalui jasa pengiriman yang difasilitasi pihak kepolisian.
Amin menegaskan, restorative justice menjadi langkah penting dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak korban serta masa depan pelaku.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (Akm)
ABH Bawa Kabur Motor “Orang Tua Angkat”, Polisi Tempuh Jalur Damai













