ABH Bawa Kabur Motor “Orang Tua Angkat”, Polisi Tempuh Jalur Damai

‎TANJUNG REDEB – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Berau, berakhir damai melalui pendekatan restorative justice.
‎
‎Polsek Tanjung Redeb memilih mengedepankan pembinaan terhadap remaja tersebut, setelah diketahui pelaku masih di bawah umur, dan memiliki hubungan dekat dengan korban, yang selama ini menganggapnya sebagai anak angkat.
‎
‎Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada Senin (18/5/2026).
‎
‎Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh remaja itu, namun kemudian dibawa kabur hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
‎
‎“Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Jatanras,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
‎
‎Hasil penelusuran polisi mengarah ke wilayah hukum Polsek Bontang Utara. Pelaku diketahui berada di Kota Bontang bersama sepeda motor milik korban.
‎
‎Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat hingga remaja tersebut berhasil diamankan beserta kendaraan korban.
‎
‎Namun, karena pelaku masih berstatus ABH, polisi tidak langsung mengedepankan proses pidana. Penyelesaian perkara dipilih melalui restorative justice dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan masa depan pelaku.
‎
‎“Pendekatan ini lebih mengutamakan pembinaan dan pemulihan,” jelas Amin.
‎
‎Dalam proses mediasi yang dilakukan secara virtual, korban dan pelaku dipertemukan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
‎
‎Remaja tersebut menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf itu pun diterima korban hingga kedua pihak sepakat berdamai.
‎
‎“Korban menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” katanya.
‎
‎Sebagai bagian dari proses pembinaan, remaja tersebut nantinya akan mendapatkan pendampingan dari dinas terkait agar tidak kembali terlibat pelanggaran hukum.
‎
‎Sementara itu, sepeda motor milik korban telah dikembalikan melalui jasa pengiriman yang difasilitasi pihak kepolisian.
‎
‎Amin menegaskan, restorative justice menjadi langkah penting dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak korban serta masa depan pelaku.
‎
‎“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel