Follow kami di google berita

Abdul Waris Usulkan Pemkab dan DPRD Revisi RTRW dan Inclave

A-News.id, Tanjung Redeb — Persoalan status lahan KBK terus mencuat di masyarakat. Hal itu pun menjadi perhatian Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat Abdul Waris.

Menurutnya, saat ini banyak petani mengarap lahan KBK untuk dijadikan tempat berkebun. Hal ini dikarnakan perkembangan industri perkebunan khususnya komuditas sawit cukup besar di Kabupaten Berau.

Dikatakannya, hampir semua wilayah saat ini ditanami sawit. Tinggal Kecamatan Maratua dan Tanjung Redeb saja yang tidak ada kebun sawit.

Lanjutnya, perkembangan industri sawit berakibat pada perluasan lahan oleh warga secara tidak langsung menggarap lahan yang berstatus lahan KBK.

“Ini menjadi dilema dimasyarakat dan pemerintah. Masyarakat ingin mengembangkan lahan pertanian agar penghasilan mereka bertambah tapi status lahan KBK yang menurut undang-undang tidak bisa dikuasi atau digarap oleh masyarakat karna konsuekensinya berhubungan dengan aparat hukum,” ujarnya.

Waris menyebut, untuk menghindari hal tersebut Dia mengusulkan agar ada penataan ulang kawasan di Kabupaten Berau dengan merevisi RTRW.

“Saat ini lahan masyarakat makin menyempit di sisi lain lahan perusahaan yang berizin tidak digarap masi besar. Masyarakat juga mungkin ada yang sudah mengarap lahan KBK, nah dari pada mereka berurusan dengan hukum lebih baik pemerintah merevisi RTRW dan melakukan inclave terhadap status lahan KBK yang sudah digarap. Artinya dilakukan pelepasan, ini juga sekalian jadi solusi terhadap jalan yang mau dibanguan oleh pemerintah tapi berstatus lahan KBK,” katanya.

Solusi pemerintah dan DPRD malakukan revisi perda RTRW dan mengajukan pelepasan status kawasan kepemerintah pusat.

“Kutai timur pernah melakukan ini,Taman Nasional Kutai (TNK) pernah dilakukan pelepasan dengan dasar untuk kepentingan masyarakat sehingga sebagian menjadi kawasan APL,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel