746 Warga Binaan, Pengawasan Hanya Satu PK

TANJUNG REDEB – Beban pengawasan warga binaan di Kabupaten Berau dinilai sudah tidak sebanding dengan jumlah petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tersedia.
Saat ini, pelayanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Berau masih berupa pos pembantu yang berada di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Pos tersebut hanya diperkuat satu orang PK, sementara jumlah warga binaan mencapai 746 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan kondisi tersebut membuat beban kerja petugas sangat berat. Padahal, tugas PK tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga asesmen, pendampingan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), hingga pembimbingan warga binaan yang menjalani program integrasi.
“Bayangkan, sekarang saja posisi warga binaan di dalam itu 746 orang, sedangkan yang Pembimbing Kemasyarakatan yang mengampu itu hanya satu orang,” ujar Rian saat wawancara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebutuhan terhadap Bapas yang berdiri sendiri di Berau semakin mendesak. Terlebih, penerapan KUHP baru turut memperluas peran pembimbing kemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum yang memenuhi kriteria.
Selama ini, pelayanan Bapas di Berau masih menginduk ke Bapas Kelas I Samarinda. Kondisi geografis dan keterbatasan personel membuat pelayanan pembimbingan dan pengawasan berpotensi tidak maksimal.
Rian menyebut penambahan SDM PK tengah didorong pemerintah pusat melalui seleksi CPNS. Jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional yang memiliki peran khusus dalam sistem pemasyarakatan.
“Sekarang lagi gencar-gencarnya bagaimana untuk menambah petugas Pembimbing Pemasyarakatan,” katanya.
Sambil menunggu penguatan SDM dan kemungkinan pembentukan UPT Bapas mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan skema Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Petugas Rutan atau Lapas nantinya dapat ditunjuk sebagai APK dan mendapat SK dari Kantor Wilayah. Mereka akan membantu tugas PK, terutama di daerah yang belum memiliki Bapas sendiri.
“Itulah nanti yang akan membantu tugas PK di kota atau kabupaten yang belum ada Bapasnya,” jelasnya.
Pendataan calon APK juga telah dilakukan di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi sementara agar pelayanan pembimbingan dan pengawasan tidak hanya bertumpu pada satu petugas.
Bagi Berau, persoalannya bukan hanya menambah personel. Keberadaan Bapas mandiri dinilai penting agar fungsi pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih dekat, cepat, dan proporsional dengan kebutuhan daerah.(Akm)




















