A-news.id, Tanjung Redeb — Wacana aturan pembatasan usia pengunaan media sosial bagi anak-anak, yang digaungkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mendapat respon masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Berau.
Beberapa mereka yang merupakan orangtua, menyebut jika wacana ini sangat bagus dan harus segera disahkan. Pasalnya, sosial media dianggap sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak-anak.
“Apalagi di era yang serba digital ini, semuanya bisa diakses melalui handphone. Termasuk sosial media yang kadang bebas saja anak-anak melihat postingan-postingan, yang juga bisa mempengaruhi mental anak,” ujar warga Gunung Tabur, Sri Wahyuni.
Hal senada juga dilontarkan warga Tanjung Redeb, Vivi yang mengaku aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan medsos, tidak akan maksimal dijalankan.
“Karena sekarang siapa saja bisa membuat akun sosial media. Data diri yang dipergunakan bisa saja dibuat, agar bisa memenuhi aturan pembuatan akun medsos. Jadi kalaupun ada aturan, maka harus ada pengawasan intens, dan itu tidak mungkin bisa dilakukan hanya dari orangtua saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komdigi bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1/2025) lalu.
Komdigi pun telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji rencana itu.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ucap Meutya.
Aturan dari pemerintah itu adalah bersifat sementara, sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan oleh DPR RI. Karena DPR sendiri masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak. Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya.(mel)