TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tidak lagi berjalan sekadar sebagai lembaga usaha, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber pendapatan baru bagi kampung.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, penguatan BUMK harus dibarengi dengan tata kelola yang profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap potensi maupun pendapatan yang dikelola BUMK harus tercatat secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Sri Juniarsih dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026), menyusul disepakatinya Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk mengubah pola pengelolaan BUMK agar lebih produktif. BUMK dituntut mampu membaca peluang usaha berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing kampung.
“BUMK harus dikelola secara profesional, transparan dan produktif. Potensi kampung harus benar-benar dikembangkan menjadi sumber pendapatan,” tegas Sri Juniarsih.
Ia meminta camat, kepala kampung hingga lurah tidak hanya menunggu program dari pemerintah daerah. Masing-masing wilayah harus aktif memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi.
Potensi tersebut, kata dia, cukup beragam, mulai dari pertanian, perkebunan, kelautan, pariwisata hingga ekonomi kreatif. Pengembangan sektor tersebut dinilai semakin penting seiring upaya Berau memperkuat sumber ekonomi di luar sektor ekstraktif.
“Jangan pasif melihat potensi yang ada. Komunikasikan dengan OPD terkait agar bisa dikelola secara profesional,” ujarnya.
Sri Juniarsih juga menyoroti pentingnya pencatatan setiap kerja sama yang dilakukan BUMK, termasuk dengan perusahaan sebagai pihak ketiga. Seluruh hasil kerja sama harus masuk sebagai pendapatan dan dilaporkan secara terbuka.
“Kalau ada kerja sama dengan pihak ketiga, pendapatannya harus jelas dan tercatat sebagai pendapatan BUMK,” katanya.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi langkah pencegahan agar pengelolaan keuangan kampung tidak menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kampung dituntut lebih kreatif memanfaatkan sumber daya yang tersedia. BUMK harus mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK), bukan justru menjadi beban.
“Jangan sampai potensi yang ada tidak dikelola,” tegasnya.
Bupati juga meminta perangkat daerah memberikan pendampingan kepada kampung dalam menjalankan BUMK. Setelah regulasi ditetapkan dan diundangkan, aturan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang dapat dijalankan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD Berau diminta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai tujuan.
Sri Juniarsih menegaskan, keberhasilan penguatan BUMK nantinya tidak cukup dilihat dari banyaknya badan usaha yang berdiri, tetapi dari kemampuan menghasilkan pendapatan, membuka peluang usaha dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung.(Akm)













