Follow kami di google berita

Birokrasi Jegal Pembangunan Penahan Abrasi Maratua

MARATUA – Hingga kini, belum ada titik terang akan dimulai pembangunan penahan abrasi di Pulau Maratua. Padahal, kondisi pinggiran pantai dan daratan yang terus berkurang, menjadi warning abrasi yang makin masif.

Prosedur birokrasi dan perizinan yang cukup panjang, menjadi salah satu alasan mengapa penanganan abrasi di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua tidak dapat dilakukan secara instan.

Selain itu, pembagian kewenangan wilayah perairan dengan pemerintah pusat, juga menjadi pertimbangan untuk membangun infrastruktur pengaman pantai di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata menjelaskan, wilayah perairan Maratua masuk dalam kawasan kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V yang berlokasi di Tarakan.

“Setiap rencana penanganan fisik wajib melalui koordinasi, dan mengantongi perizinan dari instansi vertikal tersebut terlebih dahulu. Selain itu, pembangunan struktur pengaman pantai membutuhkan perhitungan teknis yang sangat cermat,” ungkapnya.

Jika dilakukan sembarangan tanpa kajian matang, pembangunan pemecah ombak justru berpotensi mengubah pola arus laut dan memicu pengikisan baru di titik pantai yang lain.

Ia menambahkan, sebelum pekerjaan fisik di lapangan dapat dimulai, ada sejumlah tahapan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Tahapan tersebut meliputi penyusunan dokumen perencanaan, pembuatan kajian dampak lingkungan, hingga pengurusan berbagai izin yang melibatkan lintas instansi.

Hendra mencontohkan proyek serupa berupa pembangunan pengaman pantai di Pulau Derawan yang hingga kini masih berada pada tahap persiapan. Padahal, proses perencanaan proyek di Pulau Derawan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu.

Berdasarkan catatan dinas terkait, ancaman abrasi di kawasan Payung-Payung bukan merupakan persoalan baru. Upaya perlindungan pantai sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2006 silam melalui pemasangan bronjong untuk menahan laju pengikisan pantai.

Namun, seiring dinamisnya perubahan kondisi pesisir, penanganan masa lalu tersebut kini dinilai tidak lagi memadai sehingga membutuhkan solusi yang lebih komprehensif. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel