Follow kami di google berita

Tebus Pupuk Subsidi Pakai Surat Kuasa Dibatasi

TANJUNG REDEB – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Berau selama ini masih sering menimbulkan permasalahan di kalangan petani. Tak tepat sasaran hingga tumpang tindih menjadi keluhan yang sering muncul. Untuk itu, tahun ini Pemkab Berau melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) mulai memberlakukan aturan atau petunjuk teknis (juknis) terbaru dalam penyalurannya.

Mulai 1 September 2026, DTPHP Berau resmi memberlakukan petunjuk teknis baru yang jauh lebih ketat. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“Fokus utamanya adalah merombak birokrasi penebusan, khususnya yang selama ini rawan disalahgunakan melalui sistem perwakilan atau surat kuasa. Ini juga untuk mengejar target prinsip 7 Tepat. Mulai dari tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, hingga tepat sasaran,” ujar Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko.

Jika pada aturan lama seorang penerima kuasa bisa mewakili hingga 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, kini kapasitasnya dipangkas maksimal hanya 20 NIK saja. Tak hanya itu, pengawasan administrasi kini dipusatkan langsung ke tingkat bawah. Dokumen surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris wajib diketahui dan disahkan secara resmi oleh penyuluh pertanian setempat.

“Selain itu, tanggung jawab penyerahan pupuk juga tercantum jelas. Jadi semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ada konsekuensi kalau melanggar,” tegasnya.

Penebusan pupuk dengan menggunakan surat kuasa juga tak bisa hanya memakai fotokopi, melainkan harus membawa KTP asli si petani yang memberikan kuasa pengambilan. Surat pernyataan ahli waris juga dibatasi masa berlakunya hanya satu tahun. Setelah masa berlaku habis, ahli waris wajib melakukan registrasi ulang untuk proses pendaftaran pada tahun berikutnya.

Untuk petani yang memiliki akses pengambilan dengan kartu perbankan, juga harus datang sendiri untuk melakukan penebusan pupuk subsidi ke kios yang sudah ditunjuk. Tak boleh ada sistem diwakilkan.

Tim yang berada di lapangan kemudian bertugas memeriksa transaksi penyaluran beserta dokumen pendukung sebagai bukti nyata di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyesuaian data belanja subsidi pemerintah.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, transaksi tersebut akan ditolak,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel