TANJUNG REDEB – Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun hingga kini penyerapan tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Kabupaten Berau, masih menyisakan permasalahan.
Padahal, dalam aturan yang tercantum, sudah jelas menyebutkan jika semua perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal, saat membuka lowongan pekerjaan.
“Perda ada, tapi penerapannya dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Dan memang harus dipahami secara utuh oleh perusahaan, dan harus transparan atau membuka diri dalam hal perekrutan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Anang Saprani, ditemui beberapa waktu lalu.
Anang menjelaskan, cakupan Perda tersebut meliputi seluruh sektor usaha, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan restoran.
“Perda itu berlaku universal. Usaha apapun itu baik tambang, sawit, hotel, restoran, dan semua investasi yang melibatkan tenaga kerja, wajib mematuhi Perda itu,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum tersedia data rinci yang secara khusus menggambarkan tingkat keterlaksanaan penyerapan tenaga kerja lokal berdasarkan persentase yang tercantum dalam Perda.
Menurutnya, bisa saja ketentuan tersebut sebenarnya sudah berjalan di sejumlah perusahaan, hanya saja belum terdokumentasi secara maksimal.
Kalau bicara tenaga kerja lokal, mereka tidak hanya di satu bidang. Bisa saja di perhotelan, jasa lainnya, atau sektor-sektor lain yang memang membutuhkan tenaga kerja,” tutupnya. (Ard)













