TANJUNG REDEB – Upaya untuk melestarikan Bahasa Banua (bahasa Berau) telah melewati lika liku yang cukup panjang. Sejak 2024 lalu, bahasa Banua telah diajukan untuk bisa mengambil tempat khusus dalam sektor pendidikan di Kabupaten Berau.
Perjuangan selama hampir 3 tahun itu pun berubah manis. Kamis (2/7/2026) pagi di aula Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Jalan Ramania, bahasa Banua dilaunching menjadi salah satu pelajaran muatan lokal di Kota Sanggam, dan mulai diaplikasikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dalam perjalanannya untuk bisa mengukuhkan menjadi Mulok Bahasa Banua ini, kami didampingi oleh Balai Bahasa, juga tokoh-tokoh dalam merumuskan, memformulasikan bahasa daerah untuk bisa menjadikan bahasa Banua ini menjadi muatan lokal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah.
Diceritakannya, berawal dari tahun 2024 saat keluarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bahasa Inggris itu menjadi mata pelajaran wajib untuk tingkat sekolah dasar, paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
“Tentunya kami harus bersiap-siap. Karena muatan lokal SD di Kabupaten Berau itu adalah bahasa Inggris. Dan apa yang terjadi ketika bahasa Inggris itu menjadi muatan lokal? Berarti muatan lokal kami tidak ada. Ini juga yang menjadi alasan mengapa akhirnya Bahasa Banua kami ajukan sebagai Mulok,” bebernya.
Selain itu, dorongan sebagai salah satu warga asli yang lahir dan besar di Berau, sehingga menumbuhkan semangat ketika menjadikan bahasa daerah sebagai muatan lokal, maka akan mulus jalannya atau prosesnya.
“Dan yang pastinya tidak menyalahi regulasi karena sudah disarankan bahwa muatan lokal itu bisa dari bahasa daerah. Maka digagaslah tahun 2024, bahasa daerah ini akan kita jadikan muatan lokal,” tambahnya.
Pengajuan ini bukan tidak berdasar. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, yakni Perda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau, sehingga pengajuan itu dilakukan.
“Berkat kerja kita bersama, bukan hanya Kepala Dinas, tetapi seluruh stakeholder, mulai dari Bupati, Sekda, kemudian para tokoh, para guru yang mendukung ini, sehingga muncullah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah. Ternyata, apa yang saya duga-duga itu benar, perjalanannya sangat mulus. Sehingga dalam waktu tidak sampai 1 tahun, Perbup itu muncul,” ungkap perempuan yang lebih akrab disapa Lis ini.
Dengan Peraturan Bupati ini yang bisa menjadikan dasar Disdik Berau untuk mulai melaksanakan Mulok Bahasa Banua di tahun ajaran 2026 ini. Dimana untuk aplikasi pertama adalah di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meskipun sudah menjadi Mulok, tetapi dengan adanya gerakan dari menteri pendidikan yaitu mengutamakan bahasa Indonesia, kemudian lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Nantinya akan ada pengaturan penggunaan masing-masing bahasa tersebut.
“Jadi, jangan heran nanti ada lagi gerakan-gerakan bahwa hari apa harus berbahasa Banua, hari apa harus berbahasa Inggris, dan selalu mengutamakan bahasa Indonesia di dalam komunikasi kita sehari-hari,” tegasnya.
Sedangkan untuk Mulok Bahasa Banua ini, Disdik mengaku sudah menyiapkan kurikulum dan modul pengajarannya. Dan karena tahun depan yakni tahun ajaran 2027/2028 adalah masa akhir muatan bahasa Inggris menjadi muatan lokal, maka SD tahun depan harus dan wajib muatan lokalnya adalah bahasa Banua. (Ard)













